Namun, hingga tenggat jatuh tempo pelunasan pengembalian dana pembayaran, pengembang baru mengembalikan Rp324.800.000 terhadap masing-masing konsumen. "Sehingga masih terdapat kewajiban pengembang kepada masing-masing konsumen sebesar Rp603.936.000," ujarnya, Rabu (20/9/2023).
Para pemohon berharap melalui sidang PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dapat menghasilkan restrukturisasi utang yang menjamin pengembang PT Prospero Propertindo Sentosa melakukan pembayaran dalam koridor waktu yang jelas. "Kami memberi kesempatan kepada termohon pengembang PT Prospero Propertindo Sentosa untuk menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan, tanggal 26 September 2023," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait