Pengembang Perumahan di Sidoarjo Digugat PKPU 7 Konsumen, Ini Alasannya

Lukman Hakim
Pengembang Perumahan di Sidoarjo Digugat PKPU 7 Konsumen. Foto iNewsSurabaya/ist

Namun, hingga tenggat jatuh tempo pelunasan pengembalian dana pembayaran, pengembang baru mengembalikan Rp324.800.000 terhadap masing-masing konsumen. "Sehingga masih terdapat kewajiban pengembang kepada masing-masing konsumen sebesar Rp603.936.000," ujarnya, Rabu (20/9/2023).

Para pemohon berharap melalui sidang PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dapat menghasilkan restrukturisasi utang yang menjamin pengembang PT Prospero Propertindo Sentosa melakukan pembayaran dalam koridor waktu yang jelas. "Kami memberi kesempatan kepada termohon pengembang PT Prospero Propertindo Sentosa untuk menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan, tanggal 26 September 2023," katanya. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network