Jaga Pemulihan Ekonomi, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Ini Besarannya

Arif Ardliyanto
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan. Foto iNewsSurabaya/ist

Dalam kesempatan yang sama LPS juga memutuskan untuk mengakhiri relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan mulai periode I tahun 2024, sehingga pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023 yaitu periode 1 Juli – 31 Desember 2023 yang merupakan periode relaksasi yang terakhir.

Adapun, Berakhirnya masa relaksasi tersebut telah diumumkan pada tanggal 29 Agustus 2023 lalu, dan telah disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan, termasuk melalui publikasi di website LPS. 

“Hal tersebut berdasarkan, berakhirnya status pandemi COVID-19 sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, dan kinerja dan perkembangan terkini perbankan nasional yang relatif terjaga,” jelasnya. 

Perkembangan Penanganan BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).

Pada tanggal 19 September 2023, untuk pertama kalinya, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I BPR KRI. Hingga saat ini, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Tahap I sebesar Rp127 miliar dengan total nasabah 23.389. Pembayaran tersebut lebih cepat dari ketentuan undang-undang yang ada yaitu di bawah 5 hari kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi dimulai.

“Kami menghimbau nasabah BPR KRI tetap tenang karena LPS secara bertahap akan terus melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR KRI,” jelasnya.
  
“Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat bulan Januari 2024. Namun, secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari. Ini termasuk pembayaran klaim penjaminan  simpanan yang tercepat sepanjang sejarah LPS. Kami di LPS senantiasa bekerja keras agar nasabah bisa mendapatkan pengembalian simpanannya secepat mungkin,” tutupnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network