Jurus Jitu Pakuwon Group Hadapi Gempuran E-Commerce, Ini Triknya

Lukman Hakim
Stretagi Pakuwon Group Hadapi Gempuran E-Commerce. Foto iNewsSurabaya/ist


Sebelumnya, pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut social commerce .


Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemisahan sosial media dengan e-commerce berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengaturan semacam ini, kata Teten, penting untuk menciptakan perdagangan yang adil antara pedagang offline dan online. "Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya direvisi permendag tadi yang disampaikan oleh Pak Mendag," katanya. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network