Sosok GRT Anak Anggota DPR Bunuh Pacar di Surabaya, Punya Bisnis Mentereng hingga Motif Penganiayaan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Inilah sosok Gregorius Ronald Tannur atau GRT (31) anak anggota DPR RI yang bunuh pacar usai dugem di Surabaya. Ternyata tersangka punya bisnis mentereng hingga terkuak motif penganiayaan tersebut.
GRT sudah aniaya pacar hingga tewas. Korban bernama Dini Sera Afrianti atau Andini (29) dianiaya di sebuah karaoke di Surabaya Jawa Timur, Rabu (4/10/2023). Atas perbuatannya, GRT atau Ronald ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kuasa hukum korban menyebutkan, jika GRT merupakan anak pejabat atau anak anggota DPR RI dari Partai PKB asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Ayah tersangka bernama Edward Tannur.
Sementara itu, korban bernama Andini itu merupakan janda muda asal Sukabumi yang sudah memiliki 1 anak.
"GRT ini adalah masih jadi pacar atau teman dekat korban. Korban dan R jalin hubungan 5 bulan. Mereka memang tinggal bareng di apartemen, sewa bareng gitu," ungkap kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfaraouq, Kamis (5/10/2023).
"Terlapor diduga putra anggota DPR RI fraksi PKB," tambahnya.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka GRT kepada sang pacar ini terbilang sadis. Bagaimana tidak korban sempat dipukuli, dijatuhkan dari dalam mobil kemudian dilindas. Kondisi korban saat ditemukan pun sangat mengenaskan, ia mengalami luka memar di paha, lengan dan ada terindikasi terinjak ban mobil.
"Dari visum luar saja kelihatan semua itu luka lebam di sekujur tubuh. Juga ada luka bekas ban di tangan kanannya. Ada saksi, sekuriti yang melihat terlapor ini menjatuhkan korban dari bagasi lalu sengaja ditinggalkan hingga terlindas ban," ungkap kuasa hukum keluarga korban.
Maka dari itu, kuasa hukum mendesak kepolisian untuk menjatuhi hukuman sebarat-beratnya untuk tersangka, tak peduli ia adalah anak pejabat atau anak anggota DPR RI.
"Ini sangat ironis karena anak pejabat melakukan penganiayaan berat," lanjuntnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam konferensi pers menyebutkan, jika motif penganiayaan itu setelah keduanya sempat terlibat cekcok hebat. Setelah dugem korban dan pelaku pun dalam kondisi mabuk berat.
Atas perbuatannya, tersangka GRT ini terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang menyebabkan nyawa melayang.
"Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ucapnya, Jumat (6/10/2023).
Lantas, siapa sebenarnya sosok GRT anak anggota DPR yang bunuh pacar di Surabaya?
Sosok GRT Anak Anggota DPR Bunuh Pacar di Surabaya
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait