SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kasus pembunuhan pacar di tempat karaoke di Surabaya mulai menemukan titik terang. Tersangka anak Anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) akhirnya dijerat pasal pembunuhan.
Polisi mencium anak anggota DPR RI ini menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti alias Andini (27) hingga tewas. Dengan dasar ibu, Polisi akhirnya menjerat Gregorius Ronald Tannur (31) dengan pasal pembunuhan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono Surabaya mengatakan, dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan.
“Sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” kata AKBP Hendro Sukmono yang didampingi Wakasat Reskrim Kompol Teguh di Mapolrestabes Surabaya.
Hendro mengatakan, proses selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait