SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap IP (17), warga Wonokromo, Surabaya, usai menjual dua wanita yang masih berstatus siswi SMA untuk layanan prostitusi. IP ditangkap bersama dua wanita ketika berada di sebuah hotel Jalan Baratajaya, Gubeng, Kamis (12/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua wanita yang bersama pelaku adalah CH dan HM. Keduanya mengenal IP dari media sosial. Mereka mengaku telah ditipu oleh IP. Awalnya, mereka ditawari pekerjaan sebagai pemandu lagu. Namun saat di lokasi, justru harus melayani jasa esek-esek.
IP sendiri 'menjual' korban lewat grup Facebook. Sedangkan untuk pelanggan bisa langsung menghubungi tersangka. Korban dijual seharga Rp500.000 sampai Rp1 juta untuk sekali kencan. Transaksi sudah dua kali dilakukan.
IP meminta komisi atau pembagian hasil dari tindak pidana itu sebesar 20 persen. "Tersangka mencantumkan harga dan nomor telepon," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono, Rabu (1/11/2023).
Pelaku, kata dia, mengaku sempat tidak memberikan imbalan uang kepada kedua korban. Alasanya, tindakanya menjual siswi SMA tersebut untuk memenuhi gaya hidupnya. "Korban kadang diberi (uang), kadang tidak. Alasannya untuk lifestyle," ungkap Yoga.
Praktik prostitusi online ini terungkap dari operasi siber unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat itu, anggota polisi menemukan indikasi prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di sebuah hotel di kawasan Gubeng. Dari informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan. Saat polisi mendatangi lokasi yang dicurigai, di sana ada korban dan pelaku.
Dalam perkara ini, IP dijerat Pasal 76F Juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mengingat tersangka masih dibawah umur, maka saat ini IP dititipkan ke Badan Pengawasan Anak.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait