SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Rasio kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) pada segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur (Jatim) mencapai 5,47 persen.
Angka tersebut melampaui batas toleransi maksimal NPL sebesar 5% yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tingginya NPL di Jatim tersebut mencerminkan adanya tekanan terhadap kemampuan sebagian pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
Plt Kepala OJK Provinsi Jatim Horas V. M. Tarihoran mengatakan, rasio NPL kredit UMKM secara umum perlu diwaspadai. Meski demikian, kondisi tersebut harus dilihat berdasarkan jenis pembiayaan dan tren penyalurannya.
"Rasio NPL 5,47 persen ini perlu menjadi perhatian dalam penyaluran kredit UMKM. Penilaiannya tentu melihat jenis pembiayaan dan tren penyalurannya, tapi kewaspadaan tetap diperlukan," ujar Horas, Sabtu (31/10/2026).
Dia menjelaskan, tingkat kredit bermasalah pada segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih relatif terkendali, yakni sekitar 1,9 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan NPL kredit UMKM secara keseluruhan.
Menurut Horas, salah satu faktor yang dapat menekan kemampuan pelaku UMKM membayar pinjaman adalah melemahnya permintaan pasar. Ketika produk tidak terserap, pendapatan usaha menurun sehingga kewajiban membayar kredit ikut terdampak.
"Ketika permintaan turun dan produk tidak ada pembelinya, banyak usaha UMKM menjadi tidak berkelanjutan. Ini yang kemudian bisa membuat NPL cukup tinggi. Karena itu daya beli masyarakat menjadi kunci agar produksi UMKM bisa terserap," jelasnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kredit bermasalah UMKM tidak hanya berkaitan dengan penyaluran pembiayaan, tetapi juga keberlanjutan usaha dan kemampuan pasar menyerap produk yang dihasilkan.
OJK pun mendorong penguatan daya beli masyarakat agar aktivitas usaha UMKM tetap berjalan dan kualitas kredit perbankan terjaga.
Di tengah peningkatan risiko kredit bermasalah, OJK juga membuka ruang restrukturisasi bagi debitur yang masih memiliki prospek usaha. Namun, kebijakan tersebut harus didasarkan pada penilaian kemampuan usaha dalam menghasilkan pendapatan.
"Sepanjang bank meyakini pelaku UMKM masih memiliki usaha dan mampu menghasilkan pendapatan untuk membayar pinjamannya, restrukturisasi dapat diberikan," tegas Horas.
Selain kualitas kredit UMKM, Horas mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penyaluran pinjaman, termasuk kredit konsumtif melalui perusahaan pinjaman daring atau pinjol.
Menurutnya, pembiayaan untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif diperbolehkan sepanjang peminjam memiliki kemampuan membayar. Namun, penyaluran kredit konsumtif perlu dilakukan secara selektif agar tidak menambah beban keuangan masyarakat.
"Pinjol juga boleh untuk sektor produktif maupun konsumtif. Yang penting peminjam memiliki kemampuan membayar. Penyaluran kredit, terutama konsumtif, harus lebih selektif," pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jatim berupaya memperluas akses pasar bagi produk UKM melalui kegiatan business matching antara pelaku usaha Jatim dan pengusaha Jepang di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (30/10/2026) malam.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
