Surabaya Darurat Miras Ilegal, 15 Toko Disegel, Modus Penjualan di Kampung Terbongkar

Arif Ardliyanto
Satpol PP Surabaya menyegel 15 toko miras dari 40 titik pengawasan. Petugas menemukan modus penjualan tersembunyi hingga di kawasan permukiman warga. Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Surabaya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Puluhan tempat usaha kini masuk radar pengawasan setelah petugas menemukan praktik penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya mencatat sedikitnya 40 titik penjualan miras menjadi sasaran pengawasan. Dari hasil penertiban yang dilakukan selama sekitar satu bulan terakhir, sebanyak 15 toko telah disegel karena terbukti melanggar aturan.

Pengawasan tidak hanya menyasar toko yang secara terbuka menjual minuman beralkohol. Petugas juga membidik rumah warga yang dijadikan tempat penjualan hingga warung remang-remang yang diduga menyamarkan aktivitas perdagangan miras.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan seluruh lokasi yang masuk daftar pengawasan telah teridentifikasi. Namun, pemeriksaan dilakukan secara acak agar aktivitas penjualan yang melanggar aturan tidak mudah menghindari petugas.

"Ada sekitar 40 (titik) yang akan kita awasi, nama-namanya sudah masuk di kami dan juga termasuk lokasinya. Itu kita awasi secara acak dan kita akan mendatangi mereka pada jam-jam tertentu. Sampai dengan saat ini sekitar ada 15 (toko) yang sudah kita segel," kata Irna, Sabtu (31/10/2026).

Dari sejumlah lokasi yang diperiksa, Satpol PP menemukan pola pelanggaran yang relatif sama. Beberapa toko memiliki izin usaha sebagai subdistributor, tetapi dalam praktiknya justru melayani pembelian minuman keras secara eceran.

Ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dan kegiatan usaha tersebut menjadi salah satu alasan petugas mengambil tindakan penyegelan.

"Kebanyakan yang kita temukan dari hasil pengawasan itu adalah bahwa toko-toko itu menjual eceran. Di mana izin mereka sebenarnya sebagai subdistributor," jelasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network