SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya tidak henti-hentinnya menangkap Peredaran Narkoba di Surabaya. Kali ini aparat penegak hukum ini menyasar Tukang Bangunan yang kedapatan memiliki sabu.
AKBP Daniel Marunduri mengatakan, adanya penangkapan terhadap tersangka DT. Menurutnya tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2022 yang lalu di rumah tersangka di daerah Jl. Pagesangan Kecamatan Jambangan Surabaya.
Dari tangan tersangka saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 4 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat +1, 45 gram beserta bungkusnya, yang ditemukan dalam dompet milik tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka mengaku barang yang dimilikinya memperoleh dari temannya berinsial SF (DPO) di daerah Pegesangan Kecamatan Jambangan, pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022, "jelas AKBP Daniel Marunduri (28/1/2022).
Kemudian, AKBP Daniel Marunduri menambahkan, bahwa pada awalnya tersangka menerima narkoba jenis sabu-sabu itu sebanyak 6 poket dari saudara SF, kemudian dijual kembali oleh DT dan laku 2 poket.
" Jadi barang bukti yang berhasil kami amankan itu, adalah sisanya dan yang lain sudah laku terjual," pungkas Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait