Terlibat Transaksi Uang, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Dipecat, Ini Catatan Buruk DKPP

Arif Ardliyanto
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar diberhentikan dari jabatannya. Foto iNewsSurabaya/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kabar mengejutkan muncul dari Bawaslu Kota Surabaya. Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar diberhentikan dari jabatannya. 

Pemecatan Ketua Bawaslu Kota Surabaya ini telah ditetapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya.

Muhammad Agil Akbar merupakan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (17/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Majelis menilai Muhammad Agil Akbar telah terbukti bersalah dalam transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network