Kapolda Jatim Minta Anggota Bijak dan Profesional Gunakan Senjata Api

Lukman Hakim
Lomba Menembak Kapolda Jatim Cup 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Tembak Mapolda Jatim, Surabaya. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan, penggunaan senjata api oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (last resort), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Lomba Menembak Kapolda Jatim Cup 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Tembak Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (8/7/2026). Kejuaraan tersebut diikuti para kapolres dan personel jajaran Polda Jatim.

Menurut Nanang, lomba menembak bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi menjadi bagian dari pembinaan kemampuan personel untuk meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Khususnya bagi anggota yang diberi kewenangan menggunakan senjata api.

Selain mengasah kemampuan teknis, kegiatan tersebut juga bertujuan membentuk personel yang disiplin, memiliki pengendalian diri, tangguh secara mental, serta memahami aspek keselamatan dan tanggung jawab dalam penggunaan senjata api.

"Kejuaraan ini bukan sekadar kompetisi, tetapi memiliki nilai strategis sebagai sarana pembinaan kemampuan, kedisiplinan, dan profesionalisme personel dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian," ujar Nanang.

Ia menegaskan, kemampuan menggunakan senjata api secara aman, tepat, dan sesuai prosedur harus terus dipelihara melalui latihan yang terukur dan berkelanjutan.

Menurutnya, dalam doktrin kepolisian modern, senjata api bukan menjadi alat utama dalam bertugas, melainkan alternatif terakhir yang hanya digunakan apabila benar-benar diperlukan dengan tetap mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta sesuai standar operasional prosedur.

"Senjata api bukan alat utama dalam bertugas, melainkan alternatif terakhir. Setiap peluru yang dilepaskan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, prosedur, maupun moral," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network