get app
inews
Aa Text
Read Next : One East Penthouse & Residences Hadirkan Hunian Mewah dengan Sentuhan Eksklusif di Surabaya

Laporan Gigitan Anjing Dihentikan, Kuasa Hukum Desak Kapolrestabes Surabaya Turun Tangan

Kamis, 27 Februari 2025 | 06:56 WIB
header img
Kuasa hukum korban, Abdul Malik, memberikan keterangan kepada media. Foto: iNewsSurabaya/Ali

SURABAYA-  Kasus dugaan gigitan anjing herder yang menimpa Sundari Kristania (68) di Ngagel Jaya Indah I, Surabaya, berbuntut panjang. 

Laporan polisi yang dilayangkan kuasa hukum korban, Abdul Malik, bernomor LP/B/577/V/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.  

Namun, Malik mencurigai adanya permainan dalam proses penyelidikan dan mendesak Kapolrestabes Surabaya untuk turun tangan.

Malik menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya tidak objektif. Ia menduga adanya hubungan istimewa antara penyidik dan terlapor, TGS (46), yang berprofesi sebagai pengacara. 

Peristiwa gigitan anjing yang terjadi pada 9 Mei 2022 pukul 19.00 WIB itu, menurut Malik, sudah memenuhi unsur pidana. 

Bukti visum dan rekaman CCTV, menurutnya,  jelas menunjukkan adanya perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh terlapor akibat kelalaiannya menjaga hewan peliharaannya.

"Penyelidikannya tidak benar. Kami melihat ini ada permainan antara penyidik Polrestabes Surabaya dengan terlapor.  Terlapor bahkan  mengatakan '1 milyar polisi sudah beres' kepada korban dan menodongkan senjata api," ungkap Malik, Rabu (26/2/2025).

Lebih lanjut, Malik juga menyoroti klaim penyidik bahwa anjing tersebut milik anggota TNI AL. Setelah dilakukan konfirmasi ke Pomal AL, klaim tersebut terbukti salah. 

Malik pun meminta Panglima AL untuk memeriksa anggotanya yang diduga melindungi terlapor dan mencemarkan nama baik TNI AL.

"Aneh sekali, orang menggonggong saja ditangkap dan dijadikan tersangka, lalu disidang di PN Surabaya.  Ini anjing yang menggigit ibu tua dan ancaman dengan pistol malah dihentikan penyidikannya," tegas Malik.

Sementara itu, Aipda Indra Gunawan dari unit Satreskrim Polrestabes Surabaya, melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana setelah dilakukan gelar perkara dan analisis bukti. 

Unsur pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau penyalahgunaan senjata api, menurutnya, tidak ditemukan.

Malik mengecam keras penanganan kasus ini dan mendesak kepolisian untuk lebih profesional, terutama di tengah sorotan publik terhadap kinerja Polri. 

Ia menilai kliennya, seorang nenek-nenek yang mencari keadilan, justru dipermainkan oleh penegak hukum. Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan transparansi dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut