get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus Sianida, Jaksa Dinilai Tak Miliki Bukti Keterlibatan Terdakwa

KMPHI Desak Polri Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana

Senin, 23 Juni 2025 | 13:32 WIB
header img
Perwakilan KMPHI mendatangi Bareskrim untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi payment gateway yang telah berjalan selama 10 tahun. Foto: iNewsSurabaya

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) kembali mendesak Bareskrim Polri untuk segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi payment gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana. Perwakilan KMPHI mendatangi Bareskrim untuk menanyakan perkembangan kasus yang telah berjalan selama 10 tahun tersebut.

Ketua KMPHI, Faisal J. Ngabalin, menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses hukum. "Kasus ini sudah mangkrak terlalu lama. Ini menunjukkan ketidakseriusan penyidik," tegas Faisal, Senin (23/6/2025). Ia menduga adanya tebang pilih dalam penanganan kasus ini mengingat status Denny Indrayana sebagai mantan pejabat tinggi negara.

Faisal juga mengingatkan kerugian negara yang signifikan akibat kasus ini, yaitu sebesar Rp 32,09 miliar. "Kerugian negara sudah sangat jelas. Oleh karena itu, KMPHI akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dari pihak kepolisian," tambahnya.

Senada dengan Faisal, Ketua Tim Hukum KMPHI, Abd Rahmatullah Rorano Abubakar, berharap Polri segera mengambil tindakan untuk menuntaskan kasus tersebut. 

"Kami berharap Mabes Polri melakukan tindakan tegas sebagai bagian dari penegakan hukum. Citra Polri jangan sampai tercoreng karena kasus ini," ujar Abd Rahmatullah. KMPHI juga telah melayangkan surat resmi kepada Bareskrim Polri terkait hal ini.

Sebelumnya, pada 26 Mei 2025, KMPHI juga telah bertemu dengan penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan KMPHI dan melaporkan perkembangannya kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut