Sidang Kasus Sianida, Jaksa Dinilai Tak Miliki Bukti Keterlibatan Terdakwa
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran perdagangan bahan kimia berbahaya (sianida) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Agenda sidang kali ini adalah dengan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) oleh tim penasihat hukum terdakwa, Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), Sugiarto Sinugroho. Sidang yang digelar pada Selasa (29/10/2025) itu dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Pudjiono, SH, MH.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum, Dr Rihantoro Bayuaji SH MH, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam kegiatan perdagangan tanpa izin sebagaimana didakwakan.
Menurut tim pembela, meskipun secara administratif terdakwa masih tercatat sebagai direktur utama, yang bersangkutan sudah tidak aktif mengelola operasional perusahaan selama tiga tahun terakhir.
“Secara faktual, terdakwa telah memberikan delegasi kewenangan secara lisan kepada direktur lain yang sepenuhnya menjalankan kegiatan usaha PT SHC,” ujar Rihantoro di hadapan majelis hakim.
Pembela juga mengutip keterangan ahli hukum pidana Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, yang menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan kepada seseorang yang secara nyata tidak lagi menjalankan fungsi atau kewenangan operasional perusahaan.
Tim pembela menilai, tidak ada bukti atau fakta hukum yang menunjukkan adanya keterlibatan langsung maupun kesepakatan kehendak antara direktur utama dan jajaran direksi lainnya dalam kegiatan usaha yang menjadi objek perkara.
“Jaksa tidak dapat membuktikan bahwa direktur utama turut serta dalam kegiatan perdagangan tersebut. Tidak ada bukti komunikasi, keputusan, maupun tindakan hukum yang melibatkan terdakwa,” tegas Rihantoro.
Pledoi tersebut kemudian ditutup dengan permohonan agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, serta membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum.
Sementara itu, Sugiarto Sinugroho menyampaikan secara pribadi harapannya agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil. “Saya berharap hakim dapat melihat kebenaran. Bila memang saya bersalah, silakan hukum saya. Tapi bila tidak terdapat kesalahan, mohon jangan persalahkan saya. Saya hanya meminta keadilan,” ujar terdakwa dalam nota pembelaannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan sianida. Kasus ini terungkap setelah petugas menggerebek dua gudang di Jawa Timur, yakni Surabaya dan Pasuruan.
Gudang pertama yang digerebek berada di Margomulyo Indah, Surabaya. Pada lokasi ini polisi menyita 2.851 drum sianida. Gudang kedua berlokasi di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan dan 3.520 drum sianida juga disita.
Editor : Arif Ardliyanto