SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih belum mendapatkan respon dari Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar. Ia mengaku masih menunggu langkah-langkah yang akan dilakukan DKPP.
"Iya (saya mendengar putusan pemberhentian)," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar saat dikonfirmasi iNewsSurabaya.id.
Ketua Bawaslu ini enggan menjelaskan proses lanjutannya. Ia memilih untuk menunggu sesuai dengan instruktur DKPP. "Iya tanya DKPP saja (langkah-langkah selanjutnya," papar Agil.
Sementara dalam kasus ini, Ketua Bawaslu Kota Surabaya ini telah diputuskan bersalah dan dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya.
Muhammad Agil Akbar merupakan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (17/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait