SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan, AB (16), warga Jalan Manyar Adi, Surabaya sebagai tersangka kasus kecelakaan yang terjadi di depan Kampus Stesia Jalan Menur Pumpungan, Sabtu (18/11/2023).
Peristiwa bermula saat AB pulang dari rumah temannya yang berada di sekitar Jalan Klampis Indah Blok H. Kemudian mengemudikan mobil didampingi salah satu temannya inisial MSN (16), dengan kecepatan sangat tinggi dengan kecepatan kurang lebih 70 kilometer (km) per jam.
AB berdalih, dia memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi karena terburu-buru lantaran sudah menjelang pagi.
Tepat di Jalan Menur, AB hendak mendahului kendaraan di depannya. Akibat tidak berhati-hati mengambil lajur kanan akhirnya menabrak motor yang ada di depannya. Kejadian ini menyebabkan Prawito (58), pengendara sepeda motor matic Nopol L 5298 MI tewas. Sedangkan korban pengendara motor lain, Ester (38), selamat dan mengalami luka robek di kepala.
"Kendaraan yang dikemudikan AB milik orang tuanya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlulrrahman, Kamis (23/11/2023).
Karena masih di bawah umur, kata dia, maka dikategorikan anak berurusan dengan hukum (ABH). Dalam kasus ini, AB dijerat Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
"Karena masih di bawah umur maka nanti pelakunya akan didampingi petugas dari lapas anak (Bapas)," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait