SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ledakan gas alam terkompresi atau Compressed Natural Gas (CNG) di Sukabumi pada Senin (27/11/2023) menggeparkan warga. Ledakan tabung gas CNG tersebut tidak hanya menyebabkan dua orang tewas dan tujuh orang lainnya luka-luka. Tetapi kejadian ini juga mengakibatkan sedikitnya lima bangunan milik warga sekitar rusak berat.
Akibat peristiwa ledakan tabung gas CNG yang terjadi di Jalan Raya Karangtengah, Kabupaten Sukabumi tersebut, para korban menuntut pertanggungjawaban perusahaan. Seperti dikutip dari iNesSukabumi, warga menuntut pertanggungjawaban PT Samator.
Belum Ada Pertanggungjawaban, Keluarga Korban dan Warga Terdampak Ledakan Gas di Sukabumi Meradang
Direktur Utama PT Samator Indo Gas Tbk, Rachmat Harsono menuturkan bahwa pihaknya turut berduka cita sedalamnya bagi korban ledakan tabung gas CNG yang terjadi di Jalan Sukabumi - Bogor, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"PT Samator Indo Gas Tbk ("SIG" atau "Perseroan") berharap agar seluruh proses evakuasi dan penanganan korban berjalan lancar, serta seluruh keluarga diberikan ketabahan,">
Melalui sumber yang Perseroan terima, hingga tanggal 29 November 2023, Polisi setempat bersama Puslabfor Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap insiden ledakan. Perseroan juga mendengar adanya dugaan yang ditujukan kepada Perseroan dari beberapa saksi yang dimuat oleh media nasional.
Rachmat Harsono menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan dari personil Perseroan yang mengakibatkan kemalangan atas ledakan gas di Sukabumi tersebut.
"Aset distribusi seperti truk hingga tabung silinder yang mengalami ledakan bukan merupakan milik SIG atau holding PT Samator. Aset distribusi yang dimiliki SIG dan PT Samator hanya dengan logo, dilengkapi oleh barcode," tegasnya.
Ia menyebut peristiwa ini akan menjadi pengingat bagi Perseroan dan seluruh pihak terkait untuk saling menjaga dan mengutamakan keselamatan dalam operasi bisnis.
"Perseroan memberlakukan Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan secara internal, serta tersertikasi ISO 45001:2018, ISO 14001:2015 dan ISO 9001:2015 sebagai standar keselamatan kerja dan manajemen kualitas produk," tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait