SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024. Hal itu tertuang melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang UMK Jatim Tahun 2024, pada Kamis (30/11/2023) malam.
Sebelum besaran UMK tersebut diputuskan, serikat pekerja sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim sekitar pukul 17.30 WIB. Tak menunggu waktu lama, beberapa perwakilan langsung diajak melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.
Dalam penjelasannya, Adhy menekankan kalau UMK 2024 di Jatim bakal naik. Tentunya mempertimbangkan Undang-undang, usulan, data dan analisis yang ada. Adhy menyampaikan, Gubernur Khofifah sangat memahami dan mengerti kondisi pekerja di Jatim. Tak hanya itu, juga mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. "Maka dengan PP 51 Tahun 2023 kami akan pertimbangkan. Menarik yang rendah menjadi lebih tinggi. Yang sudah standar bisa lebih tinggi lagi. Yakinlah kami sangat memperhatikan," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait