Lecehkan Anak Dibawah Umur, Ojol di Surabaya Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Lukman Hakim
Lecehkan Anak Dibawah Umur, Ojol di Surabaya Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial BM (51) pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Jalan Wonosari Lor, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir Kota Surabaya akhirnya ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Warga Jalan Babatan Pantai Utara, Kenjeran itu diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban AR dengan cara menunjukkan dan menyuruh untuk memegangi alat kelamin tersangka. Peristiwa ini bermula pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 13.31 WIB. Saat itu, BM mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor.

Saat itu, korban AR sedang bermain sendirian di depan rumahnya. Ketika keadaan sekitar sangat sepi, BM lantas mendekati AR dan memanggilnya. Setelah korbam mendekat, BM langsung membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya untuk melakukan Masturbasi. "Korban AR memegangi alat kelamin BM dengan menggunakan tangan kirinya. Kemudian BM melakukan masturbasi," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina, Kamis (30/11/2023).

Atas kejadian tersebut, orang tua korban mendatangi  Polres Tanjung Perak guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya. Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network