Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, satu baju batik warna hitam lengan pendek, satu jaket ojek online warna hijau, satu celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu, satu tas hitam, satu masker dan satu unit motor dan satu helm warna hitam.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandas Herlina.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait