JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Di tengah gejolak politik, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di 214 Instansi Pemerintah Daerah. Data terbaru per 15 Desember 2023 mengungkapkan bahwa sejumlah Gubernur/Bupati/Walikota kehilangan jabatannya karena berakhir masa jabatan.
BKN menyoroti batasan kewenangan bagi pejabat sementara (Pj/Plt/Plh) yang ditunjuk dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru, menjelaskan bahwa pejabat interim tidak dapat mengambil keputusan strategis dalam manajemen kepegawaian tanpa validasi BKN.
"Khususnya, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian memerlukan persetujuan tertulis dari BKN. Kewenangan ini sejalan dengan mandat yang diberikan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022," katanya.
Otok Kuswandaru menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan NSPK Manajemen ASN dapat berujung pada tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022. Sementara itu, 145 instansi daerah telah mengajukan surat usul Pertimbangan Teknis (Pertek) terkait keputusan kepegawaian ke BKN.
Dalam konteks ini, mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk diatur oleh sejumlah peraturan, termasuk UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (sebagai diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020) tentang Manajemen PNS, dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait