SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Terdakwa penjual motor matic yang masih dalam status kredit di PT. Federal International Finance (FIF), Samsul Bahri alias Samuel dituntut dengan 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati.
JPU menilai terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 372 KUHP. Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dalam kasus yang lainnya. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa merugikan korban dalam hal keuangan. "Dengan ini terdakwa dituntut dengan 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," beber Dilla di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/12/2023).
Dengan tuntutan itu, Hakim Ketua Suparno menanyakan apa yang terdakwa minta. "Apa yang kamu minta?," beber Suparno. Samsul Bahri lantas meminta keringanan hukuman. "Saya minta dikurangi hukuman saya yang mulia," ucapnya. Sidang dengan agenda putusan akan dilanjutkan Kamis (4/1/2024) mendatang.
Sementara itu, Region Remedial Head Area Jatim 1 - FIF Group, Satriyo Budi Utomo mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya modus tindak pidana baru. Antara lain, dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk ajukan pinjaman kredit ke perusahaan pembiayaan.
Salah satunya pembiayaan sepeda motor. Namun, kendaraan roda dua itu digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. "Akhirnya yang menjadi korban itu yang meminjamkan KTP meskipun para oknum ini memberikan sejumlah uang mulai Rp1 juta hingga Rp2,5 juta," ucap Satriyo.
Satriyo menjelaskan, korban selain akan dijerat hukuman penjara namun, korban juga akan kena blacklist di bank. "Jadi disini adanya kejahatan baru, jadi masyarakat harus hati-hati," bebernya.
Diketahui, berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Samsul meminta kepada Faisal (DPO) untuk pinjam nama yang digunakan untuk pengajukan kredit sepada motor. Faisal akan diberikan upah sebesar Rp2 juta.
Faisal bersedia dipinjam namanya untuk digunakan pengajuan kredit sepeda motor pada awal bulan Oktober 2022. Keesokan harinya, Faisal datang kerumah terdakwa di Jalan Jatisrono Barat, Surabaya dengan membawa E-KTP, Kartu Keluarga (KK).
Lalu melalui handphone, terdakwa mengirim gambar atau foto dokumen persyaratan tersebut ke supervisor marketing dealer sepeda motor via Whatsapp. Setelah itu, Supriyadi (berkas terpisah) melakukan survei untuk pengajuan kredit satu unit sepeda motor Honda Vario 160 ABS warna putih tahun 2022. Pengajuan itu disetujui PT. FIF.
Pada tanggal 2 Oktober 2022, didepan gang rumah, di Jalan Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot, Faisal (DPO) menerima motor tersebut bersama terdakwa dan Rokim (DPO) dari dealer sepeda motor. Faisal lantas menandatangani dokumen kontrak kredit 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 ABS warna putih tahun 2022 dengan jangka waktu kredit atau tenor selama 35 bulan. Nominal angsurannya sebesar Rp1.182.000 setiap bulan dengan uang muka Rp4,4 juta dan jatuh tempo pembayaran angsuran setiap tanggal 5.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi S menyampaikan, terdakwa hanya membayar satu kali angsuran sebesar Rp880 ribu. Kemudian saat didatangi ke rumahnya, sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Ternyata sepeda motor dijual terdakwa kepada Rokim seharga Rp2,5 juta. Terdakwa membenarkan keterangan saksi. “Benar, Yang Mulia, karena saya punya utang kepada Rokim,” ujarnya. Akibat perbuatan terdakwa, PT. FIF mengalami kerugian sebesar Rp30,8 juta.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait