Jual Motor Kredit, Samsul Bahri Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Lukman Hakim
Ketua menjelis hakim Suparno memimpin sidang terdakwa Samsul Bahri alias Samuel di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/1/2024). Foto: iNewsSurabaya/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Terdakwa Samsul Bahri alias Samuel divonis dengan 1 tahun 4 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Suparno. Samuel terjerat kasus jual motor kredit Honda Vario 160 CBS ISS yang masih Kredit di PT. Federal International Finance (FIF).

Hakim menilai, dari pemeriksaan saksi dipersidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Selain itu hakim menilai ada hal yang memberatkan dimana membuat korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Terdakwa juga berbelit-belit saat memberi keterangan di persidangan.  Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lainnya.

"Dengan ini terdakwa atas nama Samsul Bahri alias Samuel divonis 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua menjelis hakim Suparno di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/1/2024).

Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan vonis ini terdakwa dan JPU menerima putusan hakim ini.

Sementara itu, Region Remedial Head Area Jatim 1 – FIF Group, Satriyo Budi Utomo mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim menjadi pelajaran dan literasi hukum untuk masyarakat. Sehingga masyarakat bisa lebih faham terkait UU Jaminan Fidusia (UUJF). Dalam UU itu melarang mengalihkan objek yang menjadi jaminan fidusia. 

“Baik disewakan, dijual, digadaikan bahkan jika hanya menjadi atas nama pun sudah memenuhi unsur pidananya," terangnya.

Diketahui, berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Samsul meminta kepada Faisal (DPO) untuk pinjam nama yang digunakan untuk pengajukan kredit sepada motor. Faisal akan diberikan upah sebesar Rp2 juta.

Faisal bersedia dipinjam namanya untuk digunakan pengajuan kredit sepeda motor pada awal bulan Oktober 2022. Keesokan harinya, Faisal datang kerumah terdakwa di Jalan Jatisrono Barat, Surabaya dengan membawa E-KTP, Kartu Keluarga (KK). 

Lalu melalui handphone, terdakwa mengirim gambar atau foto dokumen persyaratan tersebut ke supervisor marketing dealer sepeda motor via Whatsapp. 

Setelah itu, Supriyadi (berkas terpisah) melakukan survei untuk pengajuan kredit satu unit sepeda motor Honda Vario 160 ABS warna putih tahun 2022. Pengajuan itu disetujui PT. FIF. 

Pada tanggal 2 Oktober 2022, didepan gang rumah, di Jalan Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot, Faisal (DPO) menerima motor tersebut bersama terdakwa dan Rokim (DPO) dari dealer sepeda motor. 

Faisal lantas menandatangani dokumen kontrak kredit 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 ABS warna putih tahun 2022 dengan jangka waktu kredit atau tenor selama 35 bulan. 

Nominal angsurannya sebesar Rp1.182.000 setiap bulan dengan uang muka Rp4,4 juta dan jatuh tempo pembayaran angsuran setiap tanggal 5. 

Dalam persidangan sebelumnya, saksi S menyampaikan, terdakwa hanya membayar satu kali angsuran sebesar Rp880 ribu. Kemudian saat didatangi ke rumahnya, sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Ternyata sepeda motor dijual terdakwa kepada Rokim seharga Rp2,5 juta. Terdakwa membenarkan keterangan saksi. 

“Benar, Yang Mulia, karena saya punya utang kepada Rokim,” ujarnya. Akibat perbuatan terdakwa, PT. FIF mengalami kerugian sebesar Rp30,8 juta.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network