MADIUN, iNewsSurabaya.id – Samsul Gozi (SG), warga Jl. Beringin, Kwangsen, Jiwan, Madiun, harus mendekam di penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp20 juta setelah terbukti menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit.
Kasus itu bermula ketika SG mengambil kredit mobil Daihatsu Great Xenia di leasing ACC Kediri dengan tenor 60 bulan. Namun, mulai angsuran ke-29, SG mangkir membayar.
Tim ACC Kediri melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari telepon, surat peringatan, hingga kunjungan langsung ke alamat SG.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Setelah ditelusuri, pihak leasing menemukan bahwa mobil tersebut telah digadaikan ke pihak lain tanpa izin.
Akibat perbuatannya gadaikan mobil kredit, SG dilaporkan ke Polres Madiun Kota pada 20 Oktober 2023. Sidang pertama digelar pada 10 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Madiun.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa SG melanggar Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Dalam persidangan, SG mengaku telah memindahtangankan mobil tersebut ke orang lain dan berupaya mencari keberadaannya, namun gagal.
Pada 20 Januari 2025, Pengadilan Negeri Madiun menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp20 juta. Jika denda tidak dibayar, SG harus menjalani pidana kurungan tambahan selama 1 bulan.
Branch Manager ACC Kediri, Wandi Gumilar, menegaskan bahwa menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan tindakan melanggar hukum.
“Menggadaikan kendaraan cicilan melanggar UU Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999. Pelaku bisa dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp50 juta,” jelas Wandi.
Wandi juga mengimbau pelanggan ACC yang mengalami kesulitan membayar angsuran untuk segera menghubungi kantor cabang terdekat.
“Kami siap membantu mencari solusi terbaik agar pelanggan terhindar dari risiko hukum,” ujarnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait