Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Lukman Hakim
Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Sugiri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara penerimaan uang terkait jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Sugiri juga terbukti menerima suap proyek pembangunan fasilitas rumah sakit tersebut.

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Sugiri memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta kepada Sugiri. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran denda.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta,” ujar Yulianda.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta benda Sugiri akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Salah satunya, Sugiri belum pernah dihukum. “Terdakwa dinilai masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial di luar persidangan,” kata Yulianda.

Dalam perkara ini, Sugiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai persidangan, Sugiri bersama tim kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. “Ya, saya masih pikir-pikir. Nanti biar dibahas sama kuasa hukum saya,” ujar Sugiri sebelum dibawa kembali ke ruang tahanan.

Diketahui, Sugiri disebut menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari Direktur RSUD dr. Harjono saat itu, Yunus Mahatma, melalui Agus Pramono. Berdasarkan fakta persidangan, uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan keinginan Yunus untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Dalam konstruksi perkara KPK, Yunus memperoleh informasi bahwa akan dilakukan pergantian jabatan. Untuk mempertahankan posisinya, Yunus diduga menyiapkan dana yang kemudian diserahkan secara bertahap melalui Agus Pramono kepada Sugiri.

Selain perkara terkait jabatan, Sugiri juga dinyatakan terlibat dalam perkara suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp14 miliar.

Dalam surat tuntutannya, JPU menguraikan adanya pemberian uang dari kontraktor proyek, Sucipto, kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network