Sucipto disebut memberikan sekitar Rp1,15 miliar sebagai imbalan untuk memperoleh pekerjaan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Dalam perkara terpisah, Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD Ponorogo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
