Sucipto disebut memberikan sekitar Rp1,15 miliar sebagai imbalan untuk memperoleh pekerjaan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Dalam perkara terpisah, Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD Ponorogo.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
