Usut Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun, Kortastipidkor Polri Geledah Kafe di Cilandak
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bergerak serentak menggeledah delapan lokasi di wilayah Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dua di antaranya adalah Kafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Operasi senyap ini merupakan bagian dari skema joint investigation (penyidikan bersama) berskala besar untuk membongkar gurita kasus dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang periode 2020–2025.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa langkah agresif ini diambil demi mengamankan sejumlah alat bukti krusial yang berkaitan dengan tiga klaster perkara kakap.
"Saat ini Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaksanakan joint investigation dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok, Rabu (8/7/2026).
Totok membeberkan, rangkaian penggeledahan ini menyasar dokumen dan aset terkait tiga pusaran kasus. Yakni, dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara yang memicu pemadaman listrik massal (blackout). Dugaan korupsi lanjutan terkait PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025. Ketiga, dugaan TPPU dalam skema penyelesaian utang antara PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menambahkan bahwa penyidikan bergerak berdasarkan dua laporan polisi (LP) resmi. Penyidik menjerat para pelaku potensial dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tipikor, UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta KUHP.
"Fokus kami saat ini adalah pemenuhan alat bukti mumpuni melalui penggeledahan serentak di delapan titik lokasi. Untuk dua lokasi di Cipete (Cafe de'CLAN dan Koin Money Changer) sengaja bisa disaksikan rekan-rekan media," papar Victor.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini tertuang dalam LP Nomor 6 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63 tertanggal 4 Juli 2026.
Penyidik mendeteksi adanya kongkalikong jahat berupa manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara, serta pembayaran kontrak fiktif yang melibatkan dua korporasi swapwasta, yakni PT UBP dan PT BRA.
Dirtindak Kortastipidkor, Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, mengungkapkan bahwa kejahatan sektor energi ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara langsung, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat luas.
"Dugaan penyimpangan ini berdampak pada jebolnya pasokan batu bara hingga memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah vital, mulai dari Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jabodetabek," urai De Deo.
Akibat matinya aliran listrik massal tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian fantastis. "Indikasi kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, angka ini masih bersifat dinamis sembari menunggu hasil audit investigatif resmi dari BPK RI," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto