Polres Gresik Ungkap Curanmor, Motor Petani yang Dicuri Berhasil Dipulangkan

Lukman Hakim
Petani di Gresik semringah, motor yang hilang dicuri akhirnya kembali. (Foto : istimewa).

GRESIK, iNewsSurabaya.id – Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan tiga tersangka atas dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah satu kendaraan hasil curian berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HE (29), warga Surabaya; MF (21), warga Gresik; dan FH (44), warga Gresik.

Salah satu korban, Lambar (53), petani asal Kecamatan Balongpanggang, Gresik, mengaku bersyukur setelah sepeda motornya yang dicuri pada 6 Agustus 2026 berhasil ditemukan polisi.

Sepeda motor tersebut diserahkan langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution kepada Lambar di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026).

Lambar terlihat semringah saat menerima kembali kendaraannya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik yang berhasil mengungkap kasus tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya,” ujar Lambar.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada ketika meninggalkan kendaraan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci.

Selain kasus di Balongpanggang, Polres Gresik juga mengungkap pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni HE dan MF. Keduanya diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu, korban berkunjung ke rumah seorang warga di Jalan Ikan Kerapu Selatan dan memarkir Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi W-3784-EX di depan rumah dalam kondisi setang terkunci.

Sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seseorang yang tidak dikenal mengambil sepeda motor miliknya.

“Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan hunting di sekitar lokasi. Hingga sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sebuah kos di Kebomas, Gresik,” kata Ramadhan.

Kedua tersangka kemudian menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kunci T beserta mata kunci, sepasang sandal abu-abu, kalung dan cincin warna silver, peci merah hitam, baju putih, sarung hitam, serta sepasang sandal hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang perbuatan mengambil dan/atau merusak barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V hingga Rp500 juta.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami keterlibatan tersangka lain.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network