SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur (Jatim) bersama jajaran Polres mengungkap 1.869 kasus narkotika sepanjang Juli hingga September 2026. Dari ribuan kasus tersebut, polisi mengamankan 2.381 tersangka.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan selama triwulan III 2026 di wilayah hukum Polda Jatim. “Dalam triwulan terakhir ini ada sebanyak 1.869 kasus dengan 2.381 tersangka,” kata Kurniawan, Rabu (30/9/2026).
Selain mengamankan ribuan tersangka, polisi juga menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah cukup besar.
Barang bukti yang diamankan selama periode tersebut antara lain 86,5 kilogram (kg) sabu, 1 kg ganja, 27.571 butir ekstasi, serta 118 gram ekstasi dalam bentuk bubuk.
Polisi juga menyita 2.592 cartridge etomidate dalam dua kali pengungkapan. Barang tersebut merupakan cartridge yang digunakan dalam perangkat vape. Selain itu, petugas mengamankan 406 gram ketamin dan sekitar 1 juta butir obat keras. Kasus Menonjol, Sita 64 Kg Sabu
Dari ribuan perkara tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim menyoroti enam kasus narkotika yang dinilai menonjol selama triwulan III 2026.
Dalam enam kasus tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka dengan total barang bukti sekitar 64 kg sabu, 148 batang tanaman ganja, 10.694 butir ekstasi, 2.393 etomidate, serta 3.900 butir Happy Five. “Enam kasus menonjol ini ada 10 orang tersangka yang diungkap oleh Polda Jatim,” ujar Kurniawan.
Salah satu pengungkapan menonjol adalah penyitaan 43 kg sabu yang ditemukan polisi di sebuah hotel di Surabaya. Selain sabu, polisi juga mengungkap keberadaan 148 batang tanaman ganja di wilayah Malang.
“Pengungkapan tanaman ganja tersebut masih dalam proses pendalaman, termasuk terkait berapa lama tanaman tersebut telah dibudidayakan,” terangnya.
Selain penindakan terhadap peredaran narkotika, Ditresnarkoba Polda Jatim juga menangani perkara yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kurniawan menyebut salah satu jaringan narkotika yang diungkap telah dikembangkan ke proses penyidikan TPPU. Dalam perkara tersebut, terdapat sekitar 10 tersangka.
Pengembangan perkara ke TPPU dilakukan untuk menelusuri lebih jauh aliran dan aset yang berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
