SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Para korban kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan masuk ke sejumlah instansi negara masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Pengembalian kerugian menjadi opsi yang diutamakan sebelum perkara berlanjut melalui proses hukum.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum KSP & Partner, Ketut Suryaputra mengatakan, penyelesaian secara mufakat dapat menjadi pilihan apabila hak-hak korban dikembalikan.
“Kalau dari pihak korban ingin menginginkan efek sejera-jeranya. Tapi dari kami sebagai kuasa hukum setidaknya kita menempuh langkah-langkah yang lebih humanis, lebih mufakat,” kata Ketut saat ditemui di Mapolda Jawa Timur (Jatim), Rabu (30/9/2026).
Menurut Ketut, total kerugian yang kini menjadi dasar pendampingan korban mencapai sekitar Rp2,9 miliar. Besarnya kerugian tersebut membuat pengembalian uang korban menjadi salah satu poin penting dalam upaya penyelesaian perkara.
“Kalau misalkan terlapor juga mengembalikan hak-hak milik para korban, kami rasa itu adalah hal yang lebih tepat dan juga lebih humanis,” ujarnya.
Namun, hingga kini upaya untuk membuka komunikasi dengan terlapor belum mendapatkan respons. Ketut mengatakan pihaknya telah berupaya mengundang terlapor untuk bertemu dan membahas kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan. “Sampai saat ini pun terlapor tidak pernah mengindahkan hal tersebut,” katanya.
Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan. Laporan terkait dugaan penipuan tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Jatim.
Ketut mengatakan empat dari lima korban yang didampingi Kantor Hukum KSP & Partner telah menjalani pemeriksaan. Korban keempat diperiksa penyelidik Polda Jatim dan menyerahkan sejumlah bukti untuk mendukung keterangannya.
Bukti yang diserahkan antara lain kronologi kejadian, foto, percakapan melalui aplikasi pesan, hingga bukti transaksi. “Pemeriksaan sudah berjalan dengan baik. Kami menyampaikan beberapa bukti juga, kronologi, bukti-bukti foto, chat, bukti transaksi juga sudah kami lampirkan di sana,” ujar Ketut.
Korban tersebut juga mendapat lebih dari 30 pertanyaan. Materi pemeriksaan mencakup bagaimana korban mengenal terlapor, apakah terdapat pihak yang menjadi perantara, instansi yang dijanjikan, besaran biaya, modus yang digunakan, hingga rekening tujuan transfer.
“Korban ini telah ditanya oleh teman penyidik berkaitan tentang kronologinya seperti apa. Lalu bagaimana korban bertemu dengan terlapor, apakah ada pihak yang menjembataninya, kemudian targetnya mau masuk ke instansi mana, biayanya berapa, bagaimana modusnya, ditransfer ke mana, dan lain-lain,” jelasnya.
Korban kelima dijadwalkan menjalani pemeriksaan berikutnya. Setelah seluruh korban memberikan keterangan, kuasa hukum akan berkoordinasi dengan penyelidik untuk menghadirkan saksi-saksi pendukung.
Ketut berharap perkara tersebut dapat meningkat ke tahap penyidikan apabila rangkaian pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan dinilai memenuhi ketentuan. “Saat ini masih penyelidikan, namun kami harap perkara ini bisa naik ke penyidikan dalam waktu segeranya,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan lima korban yang mendatangi SPKT Polda Jatim pada 8 Agustus 2026. Para korban diduga ditawari kesempatan masuk ke sejumlah instansi negara melalui pihak yang disebut sebagai perantara. Terlapor disebut merupakan OP dari sebuah perusahaan pelatihan kerja di Sidoarjo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
