Mal Pelayanan Publik Siola, Inovasi Wali Kota untuk Efisiensi Perizinan di Kota Surabaya

Arif Ardliyanto
Wali Kota Eri Cahyadi menggelar pertemuan strategis dengan staf perizinan dan jajaran tinggi Pemerintah Kota Surabaya di Convention Hall Siola. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Wali Kota Eri Cahyadi menggelar pertemuan strategis dengan staf perizinan dan jajaran tinggi Pemerintah Kota Surabaya di Convention Hall Siola. Inisiatif revolusioner ini melibatkan Sekretaris Daerah, Asisten, dan Kepala Perangkat Daerah, menandai awal tahun dengan langkah progresif.

Dalam langkah signifikan ini, Wali Kota Cahyadi mengintegrasikan semua proses perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya. Mal Pelayanan Publik Siola menjadi pusatnya, menjanjikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus izin mereka. Selain itu, inisiatif ini bertujuan untuk mendorong reformasi birokrasi yang lebih efisien dan responsif.

"Proses perizinan mulai dari awal hingga akhir akan dilakukan di Mal Pelayanan Publik Siola. Kepala DPMPTSP, Pak Afghani, dan Sekretaris, Pak Lasidi, memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada izin yang terlambat keluar dari tanggal yang ditetapkan," ungkap Wali Kota Eri Cahyadi.

Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan merangsang perubahan positif dalam sistem birokrasi.

“Jadi, prosesnya (perizinan) itu ada di sini (Mal Pelayanan Publik Siola) mulai awal sampai akhir. Pak Afghani (Kepala DPMPTSP) dan Pak Lasidi sebagai sekretaris (DPMPTSP) mulai hari ini tidak ada izin yang terlambat keluar dari tanggal yang sudah kita tentukan,” kata Wali Kota Eri. 

Wali Kota Eri menyampaikan pesan kepada Kepala DPMPTSP Kota Surabaya M. Afghani Wardhana dan Sekretaris DPMPTSP Kota Surabaya Lasidi, jangan sampai ada perizinan yang tidak tepat waktu. Wali Kota Eri juga tak ingin, perizinan yang sudah masuk justru lebih banyak dikembalikan hanya karena tidak dilengkapi dengan persyaratan yang diwajibkan. 

“Kalau ada perizinan (berkasnya) kurang, maka orangnya dipanggil untuk melengkapi, kalau itu tidak fatal loh ya. Kalau misal, persyaratannya harus ada KTP, tapi tidak dilengkapi KTP-nya, nah itu fatal. Kalau hanya sedikit, panggil orangnya suruh melengkapi,” sampainya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network