FIF Minta Masyarakat Berhati-hati Terkait Identitas Pribadi, Ini Alasannya

Lukman Hakim
FIF Minta Masyarakat Berhati-hati Terkait Identitas Pribadi. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Firman Sholeh Alfattah divonis 8 bulan penjara oleh ketua majelis hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini lebih rendah dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah yang menuntut 1 tahun penjara.

Firman diduga mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Dimana hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. 

"Dengan ini terdakwa atas nama Firman Sholeh Alfattah divonis dengan 8 bulan penjara denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim I Ketut Suarta, Jumat (5/1/2024).

Region Remedial Head Area Jatim 1 - FIFGROUP, Satriyo Budi Utomo mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim menjadi pelajaran dan literasi hukum untuk masyarakat. Dirinya berharap masyarakat  lebih berhati-hati terkait identitas pribadi (KTP).

Dalam perkara ini, debitur hanya dijadikan alat atau atas nama oleh oknum untuk menjadi pemohon kontrak kredit di FIF, dengan diberikan imbalan tertentu akan tetapi unit langsung dialihkan kepada oknum yg tidak bertanggung jawab. 

"Akibatnya debitur tetap harus mempertanggung jawabkan secara hukum, karena sudah mengalihkan objek jaminan fidusia," ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyebutkan, bahwa terdakwa Firman Sholeh Alfattah, tanggal 30 Januari 2023 melakukan kredit Motor Honda PCX 160 CBS warna merah di PT Federal International Finance (FIF) dengan tenor 32 bulan dengan periode pembayaran tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan 30 September 2025 dengan angsuran Rp1.363.000 per bulan dengan uang muka Rp1.922.133

Kemudian terdakwa menerima sepeda motor tersebut pada hari itu juga di rumah terdakwa Candi Lontar Kulon VI/ No. 9 Blok 44-G RT. 003/ RW. 008 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya dari dealer sepeda motor.

Lalu terhadap pembiayaan kredit tersebut telah dibuatkan Akta Notaris No. 20 tanggal 1 Februari 2023 yang dibuat Notaris Ineu Mauleni dan telah didaftarkan jaminan fidusia sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00099381.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 03 Februari 2023 dengan terdakwa selaku Pemberi Fidusia dan PT FIF selaku penerima fidusia.

Bahwa terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran yang menjadi kewajibannya sebagai konsumen sebanyak 2 kali. Yaitu pada tanggal 14 Maret 2023 dan tanggal 31 Mei 2023. Namun untuk angsuran berikutnya tidak dibayarkan oleh terdakwa. 

Sehingga PT FIF memberikan teguran terhadap terdakwa sebagaimana Surat Peringatan I tanggal 15 Juli 2023 dan Surat Peringatan II tanggal 31 Juli 2023. Lalu pada tanggal 2 Agustus 2023, saksi Lukman Azis selaku karyawan PT FIF melakukan kunjungan ke rumah terdakwa namun terdakwa tidak dapat ditemui.

Kemudian saksi Lukman Azis dihubungkan oleh orang tua terdakwa dengan terdakwa melalui telepon. Kemudian terdakwa mengakui telah mengalihkan sepeda motor tersebut kepada Very Arjun Al. Rendra (DPO) yang mana sepeda motor tersebut telah dibawa oleh Very Arjun sesaat setelah terdakwa menerima sepeda motor tersebut.

Bahwa terdakwa selaku pemberi fidusia dalam mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yaitu satu unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS  tahun 2023 warna merah dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT FIF selaku penerima fidusia. Akibat perbuatan terdakwa PT FIF mengalami kerugian sekitar  Rp31.183.867. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network