SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan kepada pemilik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (Mihol) untuk tunduk pada semua peraturan yang telah ditetapkan. Eri Cahyadi tidak segan menutup dan menyegel tempat hiburan atau penjualan Mihol yang tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Jangan sekali-kali jualan Mihol tanpa izin. Kalau tidak ada izinnya, langsung tutup dan saya instruksikan kepada Kasatpol PP untuk menyegel. Apapun alasannya, laporkan ke saya karena Surabaya tidak boleh terganggu oleh penjualan Mihol," tegas Wali Kota Eri pada Sabtu (6/1/2023).
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi guna menjaga keseimbangan dan ketertiban di kota.
Menurutnya, kalau ada yang menyampaikan ini bekingnya polisi atau TNI, itu tidak mungkin dan tidak ada. Kalau pun ada, maka Wali Kota Eri akan menyampaikan kepada Kapolrestabes Surabaya, kepada Kapolda dan juga Pangdam. Ia sangat yakin kalau beliau-beliau ini orang yang baik dan tidak mungkin membekingi hal-hal seperti ini.
“Karena tugasnya Pangdam, Kapolres dan wali kota itu sama, yaitu menciptakan penerus-penerus bangsa yang memiliki akhlak yang bagus,” katanya.
Oleh karena itu, Wali Kota Eri meminta kepada Kasatpol PP Surabaya untuk tidak pernah takut dalam menangani hal-hal semacam itu. Bahkan, kalau ada seperti itu, ia meminta untuk langsung membuat surat resmi, apakah itu benar atau tidak. “Jadi, jangan sampai nama-nama beliau yang baik itu dijadikan taming oleh orang-orang yang tidak baik, jangan sampai dibuat alasan,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk melaporkan kepada Pemkot Surabaya apabila mendapati informasi pelanggaran semacam itu. Sebab, kalau itu benar-benar melanggar, maka dia akan meminta Kasatpol PP untuk menutup langsung.
“Jadi, tolong pemkot dibantu, kalau ada info seperti itu disampaikan kepada kami, supaya langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (4/1/2023) kemarin, jajaran Satpol PP Surabaya menyegel salah satu RHU di Surabaya Barat yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai izinnya. Penyegelan itu dilakukan oleh Satpol PP setelah mendapatkan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).
“Jadi, penyegelan ini untuk menindaklanjuti Bantip dari Dinkopdag terkait dengan pelanggaran Perwali No.116 tahun 2023,” kata Kasatpol PP Surabaya M. Fikser.
Menurutnya, mereka ini sudah mengantongi izin restoran dan izin bar. Namun, mereka menjual minuman beralkohol tipe A, B, dan C yang tidak memiliki izin. Bahkan, mereka ini juga melakukan pelanggaran terkait dengan izin usahanya.
Sebelum dilakukan penyegelan, mereka sudah diberikan beberapa surat sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemberitahuan serta teguran. “Jadi, prosedur yang disampaikan sudah lengkap, kami sudah kirim surat pemberitahuan, surat teguran sampai SK penyegelan sudah kami berikan," ujarnya.
Ia memastikan bahwa penyegelan yang dilakukan ini merupakan penyegelan sementara sampai pemilik usaha itu mengajukan surat permohonan buka segel. "Ini penutupan sementara, sampai mereka mengajukan surat permohonan pembukaan segel. Nantinya mereka harus memiliki surat komitmen bahwa tidak menjual minuman beralkohol," tegasnya.
Sesuai perintah Wali Kota Surabaya, Fikser juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku usaha RHU yang terindikasi melakukan pelanggaran. "Sesuai Perda no. 1 tahun 2023 serta Perwali no. 116 tahun 2023, kami akan tindak tegas dan akan lakukan pengawasan berkala terhadap RHU yang ada di Kota Surabaya," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait