Respon Pengacara Kondang Otto Hasibuan Atas Penangkapan Pengancam Anies Baswedan

Lukman Hakim
Pengacara Otto Hasibuan. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Bareskrim Polri menangkap orang yang diduga menyampaikan pesan bernada ancaman pada Anies Baswedan. Pria tersebut ditangkap pada Sabtu (13/1/2023) pukul 09.30 WIB di Dusun Krajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pengacara kondang sekaligus Ketua Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB) Otto Hasibuan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut pada ranah hukum. Pihaknya hanya akan fokus dalam pemenangan. "Kalau saya biar ranah hukum yang berjalan. Kita tidak mencampuri urusan orang lain," kata Otto usai deklarasi akbar AAIB Jatim untuk pemenangan salah satu pasangan calon presiden - calon wakil presiden (capres-cawapres) di Surabaya pada Sabtu (13/1/2024) sore.

Diketahui, pelaku pengancaman terhadap Anies Baswedan ini berinisial AWK berusia 23 tahun. Ia menebar ancaman tersebut melalui akun Tiktok dengan nama @calonistri71600. AWK akan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Timur, Budi Prijo Soeprajitno memastikan, pihaknya tetap memegang prinsip kampanye damai. Yakni dengan tidak menghujat, menyudutkan atau bahkan memfitnah pasangan calon lain. "Kalau ada yang memfitnah, dibalas dengan senyum," katanya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network