Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit Senilai Rp4,4 Miliar Jadi Tahanan Kota

Lukman Hakim
Sebanyak Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit Jadi Tahanan Kota. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan tiga tersangka kasus korupsi penyaluran kredit salah satu bank kepada Primer Koperasi (Primkop) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jatim senilai Rp4,4 miliar.

Penahanan dilakukan setelah korps adhyaksa tersebut menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polrestabes Kota Surabaya. Ketiga tersangka yang diserahkan yakni YAS, SR, dan WI. Ketiganya merupakan pengurus Primkop UPN Veteran Jatim di tahun 2015.

Namun, Kejari Tanjung Perak hanya menetapkan ketiga tersangka sebagai tahanan kota dengan pertimbangan kemanusiaan. "Tersangka YAS, SR dan WI berusia di atas 74 tahun dan sakit-sakitan dan membutuhkan perawatan medis," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo, Rabu (17/1/2023).

Kasus ini bermula pada 3 Agustus 2015. Saat itu, Primkop UPN Veteran Jatim mengajukan pinjaman Rp5 miliar kepada salah satu bank di Surabaya Utara. Lalu pada 11 November 2015, pihak koperasi kembali mengajukan pinjaman dengan nominal yang sama. 

Saat itu tersangka YAS menjabat sebagai Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur. Sedangkan SR sebagai sekretarisnya dan WI bertindak sebagai juru bayar. Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas dua kali pengajuan pinjaman pembiayaan koperasi untuk anggotanya (PKPA) kepada salah satu bank  di Surabaya Utara. Yaitu pada tanggal 3 Agustus dan 11 November 2015, yang kemudian dikucurkan senilai total Rp10 miliar. 

Penyidik mengungkap tersangka YAS, SR dan WI atas pengajuan pinjaman yang telah dikucurkan senilai total Rp10 miliar tersebut telah membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Primkop UPN Veteran Jatim secara fiktif. "Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan salah satu bank di Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp4,4 miliar," ujar Ananto. 

Tersangka YAS, SR, dan WI dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ahmad Suhairi mengatakan, meski pengajuan permohonan sebagai tahanan kota disetujui oleh Kejari Tanjung Perak, namun tidak disetujui seratus persen. “Hanya disetujui sejak hari ini sebagai tahanan kota, dengan alasan kemanusiaan. Klien kami sudah lanjut usia. Ketiganya juga mengidap beberapa penyakit dan layak untuk tidak dilakukan penahanan,” jelasnya,” ungkap Suhairi.

Menurut Suhairi, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap kliennya tidak tepat karena sudah ada pembayaran dan sisanya yang menyebabkan adanya kerugian negara. Hal ini akibat belum dibayar oleh anggota koperasi yang meminjam.“Pasal yang disangkakan kepada klien kami tidak tepat, seharusnya masih pada ranah perdata, ” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network