Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Ibu di Surabaya Ini Tega Aniaya Anak Kandung yang Masih Kelas 3 SD

Lukman Hakim
Salah satu Ibu di Surabaya Ini Tega menganiaya Anak Kandung yang Masih Kelas 3 SD gara-gara ada bisikan gaib. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Seorang ibu berinisial ACA (27), asal Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya tega melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya GEL (9) yang duduk di bangku kelas 3 SD. Sang ibu memaksa anaknya minum air mendidih.

Gigi GEL juga gigi dicabut menggunakan tang. Tangannya dicatok, dan tubuhnya disiram air panas.  ACA diketahui melakukan penyiksaan secara sadis terhadap anak kandungnya sejak lama. Ketika ACA sedang memasak air dan GEL bikin dia kesal, maka anaknya itu siram pakai air panas. 

GEL juga diminta minum air mendidih hingga mulutnya luka. Saat menjalani pemeriksaan dan interogasi ACA mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal dengan perkataan dan ulah anaknya sehingga melakukan perbuatan keji tersebut.

Penyiksaan itu terbongkar usai Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya membuat laporan polisi (LP) pada 17 Januari 2024. Saat petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, polisi juga segera melakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Unit PPA Polrestabes Surabaya lantas melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, maupun saksi. Kemudian dilakukan gelar perkara. Selanjutnya, berangkat ke rumah ACA untuk dilakukan tindakan hukum. 
“Kami tidak hanya mengamankan ACA, tapi menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2023).

Hendro mengungkapkan, kekerasan fisik dilakukan ACA sejak korban masih berusia 7 tahun. Meski mengalami siksaan sadis, GEL tetap membela ibunya. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan. "Ini karena saya ini salah, karena saya nakal," ujar Hendro menirukan pernyataan korban GEL.

Latar belakang penyiksaan berdasarkan pengakuan ACA karena dipengaruhi hal gaib. Pernyataan inilah yang akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh polisi. "Jawaban sementara, untuk ibu korban (ACA) tega melakukan hal kekerasan dimotivasi oleh perihal mistis atau hal gaib. Hal tersebut akan kami dalami," pungkas Hendro. 
Sedangkan tersangka ACA, mengaku dia telah salah dan tega melakukan hal sedemikian lantaran anaknya GEL itu tidak menuruti omongannya. Namun, ACA membantah dirinya pernah mencabut gigi anaknya dengan tang. Dia mengaku hanya memecahkan gigi putrinya dengan tang. "Tidak, saya tidak cabut. Saya pecahkan pakai tang," bantah ACA.

Dalam perkara ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 2 gelas plastik, alat pemanas air merk Mayama, alat pemukul anjing, ⁠2 buah tali karet warna biru, 1 set seragam SD warna putih dan merah, 1 ponsel, hingga sebuah flashdisk berisi foto dan video korban.

Atas perbuatannya, polisi akan menjerat ACA dengan Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network