Untuk diketahui, TKP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BPNT bersama SDR selaku Koordinator Daerah/Pendamping BPNT Kota Kediri pada Rabu (19/1). Keduanya kemudian ditahan di rumah tahanan Polres Kediri Kota sehari setelahnya pada Kamis (20/1). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga meminta imbalan atau fee dari supplier.
Imbalan tersebut ditujukan terhadap tiga bahan pokok yang disalurkan melalui e-Warong kepada keluarga penerima manfaat. Tiga bahan pokok tersebut adalah beras, telur, dan kacang.
Diketahui, untuk beras, oknum Dinas Sosial mendapat Rp 200 perkilogram dan oknum pendamping mendapat Rp 100 perkilogram. Untuk telur dan kacang, oknum Dinas Sosial mendapat Rp 1.000 perkilogram sedangkan oknum pendamping mendapatkan Rp 500 perkilogram.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait