Kejari Kota Kediri Tolak Pengajuan Pengalihan Penahanan Tersangka BPNT 

Irfan Nur
Kejari juga menolak pengajuan penangguhan penahanan tersanka BPNT yang telah diajukan.

Untuk diketahui, TKP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BPNT bersama SDR selaku Koordinator Daerah/Pendamping BPNT Kota Kediri pada Rabu (19/1). Keduanya kemudian ditahan di rumah tahanan Polres Kediri Kota sehari setelahnya pada Kamis (20/1). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga meminta imbalan atau fee dari supplier.

Imbalan tersebut ditujukan terhadap tiga bahan pokok yang disalurkan melalui e-Warong kepada keluarga penerima manfaat. Tiga bahan pokok tersebut adalah beras, telur, dan kacang.

Diketahui, untuk beras, oknum Dinas Sosial mendapat Rp 200 perkilogram dan oknum pendamping mendapat Rp 100 perkilogram. Untuk telur dan kacang, oknum Dinas Sosial mendapat Rp 1.000 perkilogram sedangkan oknum pendamping mendapatkan Rp 500 perkilogram.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network