Sistem Zonasi PPDB Jatim Berubah, KIS dan SKTM Tak Berlaku, Simak Tahapan dan Tanggal Pendaftarannya

Arif Ardliyanto
Ilustrasi-Sistem Zonasi PPDB Jatim Berubah. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengalami perubahan drastis. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan (Dindik) memutuskan untuk menghapus Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM). 

Sebagai gantinya, calon anak didik (Cadidik) bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

"Dengan dimulainya sosialisasi PPDB tahun 2024 ini, saya meminta agar Kepala Sekolah maupun operator sekolah berkomitmen memegang teguh integritas terhadap proses dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2024," kata Aries Agung Paewai, Kepala Dindik Jatim. 

Pihaknya berharap, dengan dimulainya sosialisasi di tingkat Provinsi ini, perlu dilakukan sosialisasi berkesinambungan di tingkat cabang dinas maupun di sekolah masing-masing untuk mensosialisasikan agar peraturan PPDB tahun 2024 ini menjadi sama satu pemahaman.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network