SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Puluhan karyawan PT Wonokoyo Jaya Corporindo yang dirumahkan menggelar aksi di depan kantor perusahaan di Jalan Taman Bungkul, Kecamatan Wonokromo, Surabaya pada Senin (26/2/2024). Mereka menuntut perusahaan agar dipekerjakan kembali.
Menurut Sekretaris Jenderal (sekjen) Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) sekaligus juru bicara mantan karyawan Wonokoyo, Fatkhul Khoir, perselisihan antara mantan karyawan dan perusahaan ini berawal saat 22 orang security dipensiunkan dini tanpa ada kepastian hak-hak pesangonnya.
Manajemen perusahaan, kata dia, saat itu menyampaikan pesangon para security ini akan diangsur selama 3 tahun. Para karyawan ini keberatan. Sudah ada perundingan beberapa kali namun tidak ada titik temu. Sehingga sekitar bulan Juli 2023, para karyawan menggelar aksi. “Sebulan setelah itu, karyawan yang mengikuti aksi termasuk 9 pengurus SPBI SB Wonokoyo dirumahkan," ungkapnya di depan kantor Wonokoyo, Senin (26/2/2024).
Dia menambahkan, tidak hanya 9 pengurus sambungnya tapi juga ada sekitar 40 orang karyawan yang juga dirumahkan dengan tidak ada alasan yang jelas. Dia melihat tindakan manajemen perusahaan ini bagian sebagai pemberangusan paksa serikat buruh atau union busting, karena kebebasan berpendapat dimuka umum serta kebebasan berserikat itu kan diatur dalam UU 1945 beserta UU turunannya. Seperti UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.
“Setiap anggota serikat atau pegurus serikat yang mengikuti dan menjalankan kegiatan organisasi tidak diperkenankan mendapatkan sanksi. Aksi yang dilakukan merupakan aksi resmi yang melalui pemberitahuan dan melalui prosedur yang ditentukan Undang-Undang,” katanya.
Pihaknya menganggap, ada upaya Wonokoyo melakukan union busting. Hal itu telah dilaporkan ke pengawas ketenagerjaan sekitar bulan September 2023 lalu. Namun, sampai hari ini belum ada pemeriksaan dan pengawas dinas tenaga kerja akan melakukan pemeriksaan terhadap 9 pengurus.
“Pengawas juga akan memanggil pihak perusahaan dengan dugaan union busting ini," terang Fatkhul.
Dulhadi, salah satu mantan karyawan Wonokoyo yang juga sebagai pengurus SB SPBI selama 24 tahun sebagai karyawan menyampaikan, pihak Wonokoyo harus memberikan pesangonya minimal dibawah 1 tahun dengan cara tunai tanpa diangsur.
"Sampai saat ini status kami ini tidak jelas. Di PHK juga tidak bekerja juga tidak. Perusahaan kekeh tetap mengangsur pesangon kami, pihak security sampai saat inipun tidak bisa mengambil BPJS ketenagakerjaan. Kam ingin dibayar langsung tunai setidaknya minimal lah dibawah 1 tahun tapi ini diangsur selama 3 tahun. Padahal teman-teman ini masa kerjanya minimal 15 tahun," pungkas pria asal Singosari Malang ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait