JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang memicu diskursus dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kedudukan zakat sebagai kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam tidak pernah berubah.
“Saya memohon maaf atas pernyataan yang menimbulkan kesalahpahaman tersebut. Perlu saya tegaskan kembali, zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat,” ujar Nasaruddin, Minggu (1/3/2026).
Ia menjelaskan, pernyataan yang disampaikan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah sebelumnya bertujuan untuk mendorong reorientasi dalam pengelolaan dana umat.
Fokus utamanya adalah memperluas cakupan instrumen filantropi Islam agar tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan potensi besar pada wakaf, infak, dan sedekah.
Menurut Nasaruddin, penguatan ekonomi syariah yang progresif membutuhkan integrasi berbagai instrumen sosial keagamaan secara profesional.
Ia merujuk pada keberhasilan negara-negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang berhasil menjadikan wakaf sebagai motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi nasional.
“Model pengelolaan wakaf yang produktif inilah yang ingin kita adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tentu tanpa sedikitpun mengurangi esensi kewajiban zakat yang sudah digariskan ajaran Islam,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
