SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Usulan Ketua DPD RI, Sultan Najamuddin, untuk menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu perdebatan. Pertanyaan kunci yang mengemuka, bolehkah zakat digunakan untuk program yang juga menjangkau non-Muslim?
Ulul Albab, Ketua ICMI Jawa Timur, memberikan pandangannya terkait hal ini. "Dalam fiqih klasik, zakat memang hanya diperuntukkan bagi delapan golongan sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an Surah At-Tawbah ayat 60," jelasnya.
Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, gharim, fii sabilillah, dan ibnu sabil.
"Mayoritas ulama konservatif berpegang teguh pada pandangan ini, bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada Muslim," tambah Ulul Albab.
Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya seragam. Ulama kontemporer memiliki interpretasi yang lebih luas.
"Dr. Yusuf al-Qaradawi misalnya, berpendapat bahwa zakat dapat digunakan untuk tujuan kemanusiaan yang lebih besar, termasuk membantu non-Muslim," ungkap Ulul Albab.
Al-Qaradawi menafsirkan 'fii sabilillah' secara lebih inklusif, meliputi berbagai aktivitas kemanusiaan yang bertujuan memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat secara keseluruhan, tanpa memandang agama.
Terkait infak dan sedekah, Ulul Albab menjelaskan, bahwa infaq dan sedekah lebih fleksibel. Kedua sumbangan ini bersifat sukarela dan dapat diberikan kepada siapa saja tanpa terikat ketentuan agama yang ketat seperti zakat.
Oleh karena itu, jika zakat dipertanyakan penggunaannya untuk MBG yang menjangkau non-Muslim, infak dan sedekah dapat menjadi alternatif pendanaan.
"Pemerintah dan lembaga zakat dapat berkolaborasi untuk menghimpun dana dari masyarakat dan mengalokasikannya untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak di sekolah, baik Muslim maupun non-Muslim," saran Ulul Albab.
Ia menekankan pentingnya menyeimbangkan kepedulian sosial dengan prinsip zakat.
"Meskipun fiqih klasik membatasi penerima zakat, prinsip kemanusiaan dalam Islam membuka ruang bagi infak dan sedekah yang lebih inklusif," tegasnya.
Program MBG, menurutnya, merupakan langkah positif untuk mencapai keadilan sosial dan mempersempit kesenjangan.
"Zakat, infak, dan sedekah memiliki potensi besar dalam mewujudkan keadilan sosial yang lebih luas," tutup Ulul Albab.
Program MBG bukan sekadar program makan siang, tetapi upaya untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan haknya untuk hidup sehat dan berkembang.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait