Relokasi RPH Surabaya Tak Mulus, Lahan Masih Sengketa 

Trisna Eka Adhitya
Rencana relokasi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surya Surabaya kembali dicanangkan oleh Pemkot Surabaya

SURABAYA, iNews.id - Rencana relokasi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surya Surabaya kembali dicanangkan oleh Pemkot Surabaya. Namun masih ada kendala terkait rencana pemindahan tersebut seperti masih adanya persoalan sengketa lahan.

RPH yang kini berada di Pegirian akan dipindah ke Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes, Surabaya. Untuk mensukseskan itu, pemkot butuh persiapan matang.

"Rapat relokasi masih terus dilakukan. Saya sudah mengikuti tiga kali ini, progresnya terus dimatangkan, persiapan-persiapan teknis, persiapan lokasi RPH yang baru di Banjar Sugihan," ujar Dirut PD RPH Surya, Fajar Arifianto Isnugroho, Kamis (10/2/2022).

Apabila keputusan sudah final RPH Pegirian pindah ke Tandes, Fajar memastikan pemkot bakal bekerja ekstra untuk mempersiapkan semua itu.

"Jadi persiapannya tidak sederhana karena pemkot harus membangun fasilitas atau ruang pemotongan di luar bangunan utama yang masih dalam proses pailit di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ujar Fajar.

Bagaimanapun itu, ia menunggu keputusan yang diambil pemkot, karena dalam penentuan relokasi RPH merupakan wewenang pemkot.

"Prinsipnya RPH ini pengguna. Kami sudah menyerahkan data kebutuhan ruang-ruang dan hal-hal yang terkait proses pemotongan hewan. Nanti pemerintah kota yang berupaya mengadopsi dengan penataan di tempat baru," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, wacana pemindahan RPH Pegirian ke Tandes sudah pernah diminta wali kota Tri Rismaharini. Namun, hingga masa jabatannya habis, rencana tersebut belum terwujud.

Sementara itu, rencana relokasi Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirikan oleh Pemerintah (Pemkot) Surabaya, mendapat apresiasi baik dari Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz. 

"Relokasi ini memang sudah waktunya dilakukan, sebagai upaya revitalisasi kawasan wisata religi Sunan Ampel. Selain itu RPH Pegirikan berada ditengah pemukiman padat penduduk," ujarnya pada Kamis (11/02/2022).

Namun politisi muda PKB ini menyayangkan, tempat yang bakal menjadi tujuan relokasi. "RPH ini akan dipindahkan ke lahan bekas PT Abatoir di kawasan Banjar Sugihan, yang berstatus sebagai lahan sengketa," ungkapnya.

Mahfudz menambahkan, bisa jadi ketika relokasi dilakukan ditempat tersebut, RPH malah di sibuk kan dengan persoalan sengketa.

Selain itu menurut Mahfudz, luas lahan baru ini tidak representatif. "Karena lebih lebih luasnya dibandingkan di Pegirikan," jelasnya.

Mahfudz menegaskan  kalau relokasi relokasi ini tetap dilakukan, RPH tidak akan berkembang peran maupun fungsinya bagi masyarakat dan pemkot Surabaya."Bisa jadi RiP (Rest in Peace) atau mati," ujarnya.

Karenanya Mahfudz berharap Pemkot Surabaya mencari tempat alternatif yang lebih representatif. "Didaerah Surabaya Timur saya rasa pemkot punya banyak aset lahan yang representatif untuk itu," terangnya.

"Dalam waktu dekat kita akan menggelar rapat dengar pendapat dengan para pihak terkait untuk meminta penjelasan terkait dengan rencana relokasi ini. Karena walau bagaimanapun kebijakan pemkot atas persetujuan publik melalui DPRD," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network