Yayasan Yatim Mandiri Berjuang untuk Keadilan, Pengacara Banding Putusan PN Tak Bisa Diterapkan

Arif Ardliyanto
Yayasan Yatim Mandiri Berjuang untuk Keadilan, Pengacara Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Keputusan kontroversial di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah memicu perlawanan keras dari Yayasan Yatim Mandiri. Meskipun putusan Nomor: 164/Pdt.G/2023/PN.SDA tentang Pemberhentian dan Pergantian Pengurus telah dibacakan, Yayasan Yatim Mandiri bersikeras bahwa putusan tersebut tidak akan diterapkan.

"Kami akan menggunakan hak hukum untuk melakukan banding. Putusan ini belum final dan mengikat, jadi tidak bisa langsung dilaksanakan," tegas Rama H. Adam, penasehat hukum Yayasan Yatim Mandiri.

Dalam keterangan resminya, Rama menegaskan bahwa hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, susunan Pengurus Yayasan Yatim Mandiri tetap akan mengacu pada Akta Notaris No 6 tanggal 11 Januari 2023, yang dikeluarkan oleh Notaris Nur Aini Putri Atmadja, SH., M.Kn.

Selama ini, di bawah kepemimpinan Pengurus saat ini, Yayasan Yatim Mandiri telah secara konsisten menjalankan amanahnya dengan baik. Dengan transparansi, profesionalisme, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat, yayasan ini mengelola berbagai lembaga, termasuk Lembaga Amil Zakat Nasional Yatim Mandiri, Badan Wakaf Yatim Mandiri, serta lembaga pendidikan dan kebermanfaatan lainnya yang menjadi bagian dari Yayasan Yatim Mandiri.

Sementara sampai berita ini diterbitkan, seluruh karyawan juga melaksanakan tugas dan kewajibannya seperti biasanya dengan profesional. Dalam memberikan pelayanan terhadap Mustahik dan Muzakki tidak ada kendala. 

Aktivitas penyaluran sebagai bentuk pelaporan kinerja setiap harinya juga diterbitkan melalui laman pemberitaan di website resmi Yatim Mandiri.

Kredibilitas Pengurus saat ini dibuktikan dengan Laznas Yatim Mandiri mendapat predikat baik dan transparan atas Audit Syariah yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Hasil Audit Syariah ini diserahkan di Kantor Pusat Graha Yatim Mandiri Jambangan pada Jum’at, (6/10/2023).

Audit Syariah tersebut bertujuan untuk menjaga agar pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS dan DSKL), berjalan sesuai kepatuhan syariah dan mencegah penyimpangan.

Laznas Yatim Mandiri juga mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari audit laporan keuangan. Hasil ini disampaikan langsung oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Erfan & Rakhmawan di Graha Yatim Mandiri, Surabaya pada Jum’at, (27/10/2023).


Yatim Mandiri mendaptkan penghargaan terbaik dalam pengelolaan dana umat. Foto iNewsSurabaya/ist

Dengan mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga profesionalitas dan transparansi akuntabilitas laporan keuangan. Khususnya dalam pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).

Yatim Mandiri berhasil meraih 5 kategori penghargaan di ajang Institute Fundraising Award 2023, berikut adalah daftar penghargaan yang diraih oleh Yatim Mandiri dalam IFA Award 2023. Fundraising Program Yatim Terbaik (Best Of The Best), Fundraising Program Pendidikan Terbaik (The Best), Fundraising Program Ekonomi Terbaik (The Best), Pengalangan Dana Langsung Terbaik (The Best), dan Anugerah Lembaga Pendukung Gerakan Fundraising.

Yayasan Yatim Mandiri akan terus berkomitmen menjaga amanah Mustahik dan Muzakki. Semoga Yayasan Yatim Mandiri bisa terus membersamai  masyarakat untuk menjadi pejuang kebaikan bagi mereka yang  membutuhkan, dan semoga kerjasama  yang baik bersama Masyarakat dan stakeholder ini dapat terus berkelanjutan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network