get app
inews
Aa Read Next : All New Citroën C3 Aircross Luncurkan SUV 7-Seater Terbaru, Solusi Cerdas untuk Keluarga Indonesia

PN Sidoarjo Kabulkan Gugatan Pengurus Yayasan Yatim Mandiri, 3 Pengurus Non Aktif Jadi Pemimpin

Rabu, 06 Maret 2024 | 14:49 WIB
header img
Mutrofin, Rudi Mulyono dan Bagus Sumbodo saat press conference di Agis Surabaya usai memenangkan gugatan atas kepengurusan Yayasan Yatim Mandiri, Rabu (6/3/2024). Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah memberikan keputusan yang memenangkan gugatan yang diajukan oleh Rudi Mulyono dan rekan-rekannya, yang merupakan Pengurus Yayasan Yatim Mandiri.

Gugatan tersebut diajukan terhadap Yatim Mandiri atas pemberhentian mereka secara sepihak dan perubahan Akta Notaris Yatim Mandiri yang dianggap melanggar hukum.

Para penggugat, yang terdiri dari Mutrofin (ketua), Rudi Mulyono (sekretaris), dan Bagus Sumbodo (bendahara), telah diangkat secara sah sebagai pengurus oleh lima anggota dewan pembina sesuai dengan aturan yayasan pada 6 Maret 2021.

Namun, setelah dua tahun, mereka tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Meskipun para penggugat merasa tidak melanggar AD/ART yayasan. Pemberhentian itu juga terjadi bersamaan dengan dikeluarkannya akta baru tentang pemberhentian dan pengangkatan pengurus baru.

"Kami diangkat melalui fit and proper test dengan proses yang baik-baik. Namun, pemberhentian kami tidak dilakukan dengan cara yang sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Agis Surabaya, Rabu (6/3/2024).

Rudi menegaskan bahwa para pengurus seharusnya diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan mereka melalui rapat dewan pembina. Namun, proses tersebut tidak pernah dilakukan selama satu tahun.

Setelah melalui serangkaian proses hukum, PN Sidoarjo akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pengurus. Keputusan ini tercatat dalam surat Keputusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin 4 Maret 2024 dengan nomor perkara 164/Pdt.G/2023/PN Sidoarjo. Selain itu, gugatan juga diikuti dengan pemberian ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp300 juta.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut