get app
inews
Aa Text
Read Next : Khofifah Sambut Baik Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM dari Presiden Prabowo

Bank OCBC NISP Optimis Menangkan Gugatan Terhadap Susilo Wonowidjojo dan Tergugat Lainnya

Rabu, 03 Mei 2023 | 20:58 WIB
header img
Persidangan gugatan Bank OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo dan tergugat lainnya dihadiri seluruh pihak, penggugat dan tergugat di PN Sidoarjo, Rabu (03/5/2023). Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Bank OCBC NISP optimis menangkan gugatan terhadap Susilo Wonowidjojo dan tergugat lainnya terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar. Hal ini didukung bukti-bukti kuat yang dimilikinya untuk meminta pertanggungjawaban para tergugat.

“Di persidangan hari ini, memasuki agenda pembacaan gugatan, artinya sudah memasuki pokok perkara setelah sebelumnya gagal di tahap mediasi. Dalam perkara ini Bank OCBC NISP optimis memenangkan gugatan karena kami memiliki bukti-bukti kuat yang sudah kami persiapkan,” kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, Rabu (03/5/2023).

Persidangan gugatan Bank OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo dan tergugat lainnya dihadiri seluruh pihak, penggugat dan tergugat di PN Sidoarjo, Rabu (03/5/ 2023). 

Para pihak menyepakati pelaksanaan sidang berikutnya melalui e-court  (sidang elektronik) atau dokumen-dokumen di submit melalui elektronik ke pengadilan. Bank OCBC NISP akan memasukkan bukti tertulis pada 31 Mei 2023 ke PN Sidoarjo.

Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat yang menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar ± US$ 16,50 juta atau Rp 232 miliar dan immateriil senilai Rp 1 triliun. 

Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP yakni, Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT. Hari Mahardika Utama (HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono M.A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT. Hair Stair Indonesia/HSI (turut tergugat 1), Ida Mustika S.H (turut tergugat 2).  

Susilo Wonowidjojo, salah satu orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes itu, merupakan pemegang saham pengendali PT HSI melalui PT HMU sebelum PT HSI dipailitkan secara kontroversial pada September 2021. 

Hasbi menjelaskan duduk perkara dari kasus kredit macet ini, Bank OCBC NISP telah memberikan pinjaman kepada PT HSI, perusahaan produsen rambut palsu/wig berlokasi di Sidoarjo, sebesar US$ 16,51 juta. 

Salah satu alasan penggugat yakni Bank OCBC NISP menyetujui pinjaman tersebut karena Meylinda Setyo adalah pemegang 50% saham dan Presiden Komisaris PT HSI yang merupakan istri dari Susilo Wonowidjojo, yang merupakan orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Majalah Forbes. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut