Selanjutnya Lianawati Setyo adalah adik dari Meylinda Setyo, merupakan Wakil Presiden Direktur PT HSI. Melihat dari profil pengurus dan pemegang saham ini, menjadi pertimbangan Bank OCBC NISP untuk memberikan pinjaman kepada PT HSI.
Kuasa Hukum Tergugat 5, 7, 8, 9, 11 dan turut tergugat 1 (HSI), Arief Budiman mengatakan, persidangan kali ini sudah memasuki pembacaan gugatan artinya sudah masuk ke pokok perkara.
“Menurut kami gugatan masih premature, karena penggugat sendiri adalah salah satu kreditur yang memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) klien kami yang berujung kepailitan. Dalam proses kepailitan masuk proses pemberesan penjualan harta yang belum dibagikan dan HSI sudah digugat,” kata Arief seusai persidangan.
Adapun Kuasa Hukum Tergugat 1 (Susilo Wonowidjojo), tergugat 2, 6 dan 10, Gunadi Wibakso mengatakan gugatan Bank OCBC NISP itu diawali dengan adanya perjanjian utang piutang dengan PT HSI. Dalam gugatan Bank OCBC NISP, PT HSI melanggar perjanjian, menuntut HSI membayar kepada penggugat.
“Yang disebutkan itu gugatan berdasarkan perjanjian kredit, yang hanya mengikat penggugat dan PT HSI. Sehingga kami dipihak luar itu, tidak terikat oleh perjanjian. Kami tidak tahu kesepakatan mereka,” kata Gunadi.
Menanggapi hal tersebut, Hasbi mengatakan sah-sah saja pihak tergugat dan turut tergugat membantah tidak terlibat dalam kredit macet ini atau menyatakan hal lain.
“Kita ikuti proses hukum ini, nanti pengadilan yang menilai dan menentukan kebenarannya, dan kami optimis memenangkan gugatan ini karena kami memiliki bukti-bukti yang kuat,” ucap Hasbi.
Editor : Ali Masduki