get app
inews
Aa Text
Read Next : Teka-Teki SP3 Kredit Macet Rp200 Miliar di Perusahaan Properti PT BCM yang Diusut Kejari Sidoarjo

Sidang Bank OCBC NISP, Saksi Ungkap Perbuatan Melawan Hukum Pemegang Saham dan Pengurus PT HSI

Rabu, 05 Juli 2023 | 19:48 WIB
header img
Bank OCBC NISP menghadirkan 2 saksi dalam persidangan lanjutan kasus kredit macet di PN Sidoarjo, Rabu (05/7/2023). Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Dalam lanjutan persidangan kasus kredit macet Bank OCBC NISP terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemegang saham dan pengurus PT Hair Star Indonesia (HSI), sehingga merugikan bank senilai Rp 232 miliar. 

Pada dasarnya PT HSI sebagai debitur melanggar klausul negative covenant berupa larangan kepada debitur untuk melakukan perubahan susunan pemegang saham dan susunan pengurus sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.

Business Head Corporate Banking OCBC NISP Cabang Surabaya, Johannes Roy melalui kesaksiannya menyatakan bahwa debitur yakni PT HSI melakukan negative covenant atau larangan kepada debitur untuk melakukan perubahan susunan pemegang saham dan susunan pengurus. 

“Pernah ada pemberitahuan dari PT HSI terkait pergantian perubahan susunan pengurus dan/atau pemegang saham termasuk perubahan susunan pemegang saham di tahun 2016. Namun, perubahan susunan pengurus dan pemegang saham yang terjadi pada Mei 2021 tidak pernah mendapat persetujuan tertulis dari Bank. Padahal, dalam perjanjian kredit antara Bank OCBC NISP dan PT HSI, jelas diatur tidak boleh dilakukan perubahan susunan Pemegang Saham, Direksi, Komisaris tanpa persetujuan tertulis dari Bank,” kata Roy saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (5/7/2023). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Moh. Fatkan SH, M.Hum.

Roy menambahkan, Bank OCBC NISP sebagai kreditur mengetahui adanya perubahan tersebut setelah Debitur dinyatakan dalam keadaan PKPU pada Juni 2021. 

Barulah pada Juli 2021 Debitur menyampaikan secara lisan kepada Bank bahwa PT. HSI sudah tidak ada hubungan dengan PT Hari Mahardika Usaha (HMU), pemegang 50% saham PT HSI. Dimana Susilo Wonowidjojo memiliki 99,99% saham di PT HMU. 

“Saya baru mengetahui perubahan susunan kepengurusan dan kepemilikan saham PT HSI saat PT. HSI dinyatakan dalam keadaan PKPU. Selanjutnya, PKPU berakhir dengan Kepailitan karena pada saat voting perpanjangan masa PKPU disetujui oleh seluruh Bank, namun kreditur Konkuren menolak perpanjangan, sehingga HSI menjadi pailit,” tambah Roy.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut