SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Teka-teki turunnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit Rp200 miliar, kepada PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) dari sebuah bank BUMN yang sempat diusut oleh Kejari Sidoarjo terjawab.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengungkapkan, kasus tersebut dihentikan lantaran tidak cukup bukti. Pihaknya sudah meminta klarifikasi pada Kepala Kejari Sidoarjo terkait penghentian perkara tersebut.
Mia bilang, pihak Kejari Sidoarjo menyampaikan bahwa pertimbangan melakukan SP3 karena pencairan kredit BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) senilai Rp 200 miliar sudah sesuai aturan dan dipergunakan sesuai dengan peruntukan.
Lebih lanjut dikatakan Mia, bahwa kredit investasi yang diberikan BTN kepada PT BCM tersebut memang dipergunakan untuk membiayai kembali (refinancing) objek yang sudah ada, bukan untuk membiayai proses pembangunannya.
Jaminan atas kredit terdiri dari 29 bidang sertifikat senilai lebih dari Rp 783,4 miliar berdasarkan appraisal tahun 2014. Yang dalam hal ini jaminan kredit terkait fasilitas kredit investasi-refinancing BTN Sidoarjo sebesar Rp200 miliar, rasionya lebih 400 persen dari nilai kreditnya
Bahwa benar Pihak PT BCM sempat mengalami permasalahan keterlambatan angsuran pembayaran kredit karena adanya pandemi Covid 19. Namun hal tersebut diperbolehkan secara aturan karena memang ada dispensasi keterlambatan pembayaran Angsuran Kredit karena pandemi Covid-19 sesuai dengan Instruksi Pemerintah.
Bahwa pada saat penyidikan dilakukan status kredit sudah kollektiibitas 1 atau kredit berstatus lancar. “Berdasarkan pertimbangan dan fakta semua itu, maka penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut. Sehingga, berdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHAP. Perkara tersebut dihentikan,” tegas Mia.
Dengan tidak ditemukan PMH yang menimbulkan kerugian negara. Dan dengan adanya serangkaian tindakan penyidikan justru kredit menjadi lancar.
Sementara terduga kasus kredit macet Rp200 miliar di bank BTN Sidoarjo, Trisulowati alias Chin Chin, tidak banyak komentar saat dimintai keterangan.
"Dak benar, Hoax," ujar Chin Chin saat dikonfirmasi di nomor telp pribadinya 0811-322-xxx. Namun ketika ditanya detail maksud hoax tersebut, Chin Chin tidak merespon.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat ketika Kejaksaan Negeri Sidoarjo tengah mengungkap kasus dugaan korupsi besar penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh Bank BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) tahun 2014 sebesar Rp 200 Miliar.
Dilansir dari iNewsJatim, Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengungkapkan, bahwa dugaan penyalahgunaan kredit itu terjadi pada 2014. PT BCM disebutkan mendapat fasilitas kredit investasi refinancing untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire.
"Fasilitas kredit ini tidak dimanfaatkan dengan benar oleh PT BCM. Hingga pembayaran angsuran PT BCM akhirnya macet," katanya, Rabu (3/8/2022).
Berawal dari kredit macet PT BCM, kata dia, Kejari Sidoarjo membentuk tim untuk mengurai penyebab gagal bayar tersebut. Dalam penyelidikan tim Kejaksaan, ditemukan dugaan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan atau peruntukan.
“Pengajuan kreditnya di tahun 2014 itu, sedianya untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Namun temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun pada 2012,” kata Raka.
Dia menambahkan, pada Rabu (20/07/2022) pihaknya menaikkan perkara kredit macet ini ke tingkat penyidikan. Pihaknya akan melakukan penelusuran dan pendalaman terkait penggunaan dana kredit sebesar Rp200 miliar ke BCM.
Terkait siapa saja yang terlibat dan pemeriksaan lanjutan, Raka menegaskan masih dalam proses pendalaman. "Kami saat ini masih terus melakukan pendalaman," katanya. Kajari Sidoarjo, saat itu di jabat oleh Akhmad Muhdhor.
Editor : Ali Masduki