Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Teka-Teki SP3 Kredit Macet Rp200 Miliar di Perusahaan Properti PT BCM yang Diusut Kejari Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Bank OCBC NISP, Saksi Ungkap Perbuatan Melawan Hukum Pemegang Saham dan Pengurus PT HSI

Rabu, 05 Juli 2023 | 19:48 WIB
  • author Ali
Sidang Bank OCBC NISP, Saksi Ungkap Perbuatan Melawan Hukum Pemegang Saham dan Pengurus PT HSI
Bank OCBC NISP menghadirkan 2 saksi dalam persidangan lanjutan kasus kredit macet di PN Sidoarjo, Rabu (05/7/2023). Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

Bank OCBC NISP sebagai penggugat juga sudah menunjukkan bukti-bukti guna mendukung dalil-dalil gugatan perbuatan melawan hukum yang merugikan Bank OCBC NISP, yakni kredit macet oleh para tergugat dan turut tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo.

Pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP  yakni: Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono M.A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT Hair Stair Indonesia (PT HSI) (turut tergugat 1), Ida Mustika S.H (turut tergugat 2).  

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut