get app
inews
Aa Text
Read Next : Khofifah Sambut Baik Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM dari Presiden Prabowo

Saksi Ahli Tergugat Sebut Pemegang Saham PT HSI Dapat Dituntut Secara Pribadi

Rabu, 26 Juli 2023 | 22:05 WIB
header img
Dua saksi ahli dihadirkan Sidang gugatan Bank OCBC NISP terhadap PT Hair Star Indonesia (HIS) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (26/7/2023). Foto/Ali

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Sidang gugatan Bank OCBC NISP terhadap PT Hair Star Indonesia (HIS), Pengurus Perseroan dan para pemegang sahamnya terus berlanjut di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Prof Dr. Y Sogar Simamora, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga saat memberikan kesaksian menegaskan, bahwa pemegang saham dan direksi perseroan wajib bertanggungjawab atas perusahaannya yang pailit jika harta perusahaan tidak cukup untuk membayar utang.

“Sepanjang terbukti ada kesalahan yang dilakukan direksi, komisaris, mereka harus bertanggung jawab. Orang bisa dihukum kalau dia salah. Jika harta perusahaan tidak cukup bayar utang-utangnya, maka sesuai Pasal 104 ayat 2 mengatur bahwa setiap anggota direksi secara tanggung-renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak cukup melunasi dari harta pailit tersebut,” tegas saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat tersebut di PN Sidoarjo, Rabu (26/7/2023). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Moh. Fatkan SH, M.Hum.

Prof Sogar menegaskan, para pemegang saham, komisaris dan direksi PT. HSI juga dapat dituntut secara pribadi untuk melunasi kredit macet kepada Bank OCBC NISP ketika harta pailit tidak cukup untuk membayar utang. 

Komisaris yang lalai dalam menjalankan tugasnya untuk mengontrol jalannya kegiatan usaha perusahaan dapat dinyatakan bersalah. Namun peran sentral dalam pengurusan perseroan berada ditangan direksi. Ini sesuai Pasal 104 UU Perseroan Terbatas. Beleid itu menyatakan bahwa direksi bertanggung jawab mengurus perseroan. Namun, dalam Anggaran Dasar perseroan, untuk tindakan-tindakan tertentu yang dilakukan direksi butuh persetujuan dari komisaris.

Prof. Sogar melanjutkan, perlu dipahami bahwa pertanggungjawaban pemegang saham dapat berubah menjadi tidak terbatas, dalam situasi terjadinya piercing the corporate veil. Dimana pemegang saham bisa dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dan bisa dituntut aset pribadinya. 

Dalam UU PT Pasal 3 ayat 2,  ada empat kriteria pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi. Diantaranya pemegang saham dengan iktikad buruk memanfaatkan aset perseroan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham secara langsung atau tidak langsung melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga merugikan pihak lain. Jika salah satu terbukti, maka bisa dimintai pertanggungjawabannya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut